Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konferensi Pers Digelar Polres Pesawaran Polda Lampung di Terkait Pengungkapan Kasus Satresnarkoba

Sigerindo Pesawaran - Pukul 13.30 Wib di laksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) juga didampingi Kasatresnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK., Kasi Humas AKP Darwin, S.H dan Kasi Propam Iptu Yurisman

Dalam Konferensi Pers ini menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus Narkoba selama 1 bulan terakhir yakni jumlah 2 kasus dengan 2 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesawaran.Kamis (16/06/2022)

“Kedua (2) tersangka yang kita amankan ini berinisial RS (36) merupakan warga Dusun Induk Kejadian, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan RY (19) warga Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, mereka merupakan bandar narkoba yang cukup besar,” ujar Kapolres

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua (2) tersangka yaitu 91,64 Gram jenis sabu dan 3.21 Gram butir ekstasi

"Pasal yang akan kita kenakan kepada kedua (2) tersangka Pasal 1114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 Tahun," ucap Kapolres

Dalam kesempatan ini Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk memerangi dan mengatakan tidak pada Narkotika, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran Narkotika, harap bisa melaporkan kepada kami pihak yang berwajib." Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU