Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Tumpul Menuju Kota Sampah

Sigerindo Sungai Penuh-Penumpukan sampah kembali hiasi pusat kota sungai penuh, Kota yang mendapat penghargaan nirwasita tantra dan green leadership atas kepedulian terhadap lingkungan hijau.

Jika melihat fakta dilapangan, permasalahan sampah di kota Sungai Penuh merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Mulai dari penumpukan sampah yang sama-sama bisa kita lihat di sepanjang jalan dan pusat kota sungai Penuh.

Disisi lain adanya penolakan masyarakat atas ketidaksetujuan wilayah sekitar tempat tinggal mereka dijadikan TPS oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh, dengan demikian dapat dipastikan bahwa keputusan atau langkah yang diambil untuk menetapkan Desa Sungai Ning atau lebih tepatnya di Renah Padang Tinggi menjadi TPS adalah langkah atau keputusan yang sepihak, tanpa memerhatikan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar TPS.

Dari beberapa permasalahan yang telah yang telah sama-sama kita lihat, tentu terjadi karena banyak penyebab. Mulai dari regulasi atau kebijakan pemerintah kota Sungai Penuh yang kurang memadai terkait sampah dan pengolahannya yang sangat tidak terarah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, salah satu tugas dari pemerintah daerah telah di jelaskan pada pasal 6 huruf c: wajib memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah,
pasal 6 huruf d: melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah, pasal 6 huruf g: melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Apakah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Sampah telah dilaksanakan?

Disini tanggung jawab pemerintah Kota Sungai Penuh patut dipertanyakan,
mengenai keseriusan dan ke efektifan pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menggunakan wewenangnya.



BalasTeruskan
BERITA TERBARU