Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PAW DPRD Way Kanan : Ari Saputra PTUN -Kan Gubernur Lampung

Sigerindo Way Kanan - Upaya Permohonan Surat Keberatan Kepada Gubernur Lampung atas Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung No : G/379B.01/ HK/2022 tertanggal 4 -Juli-2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Ari Saputra Dari Partai PAN tidak mendapat tanggapan

Ari Saputra Melalui Kuasa Hukumnya.
Mik Hersen, SH.MH, dan Berli Yudiansyah, SH.MH Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor LKBH-Warga Jaya Indonesia Provinsi Lampung akhirnya melakukan Upaya Hukum memasukkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung pada Tanggal 1 Agustus 2022 lalu

Dalam rilis yang dikirim oleh pengacara seusai sidang pertama, Rabu ,(10/08/2022) MIk Hersen selaku Pengacara mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 26/G/PTUN.BL.

" Objek Gugatan adalah Gubernur Lampung dimana dalam hal ini, Gubernur Lampung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : G/379/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan masa jabatan 2019-2024 atas Nama Ari Saputra telah menimbulkan akibat hukum kepada penggugat." Kata Mik Hersen.

Dengan keluarnya Surat Gubernur Pengacara mengatakan bahwa Ari Saputra selaku Kliennya merasa dirugikan padahal surat keputusan tersebut sangat bertentangan dengan atutan alias cacat hukum.

Ari melalui pengacaranya pada Gugatan PTUN tersebut setidaknya mengajukan 25 alasan dan dasar Gugatan. diantara selalu membayar iuran Partai berkisar antara 3 juta-6 Juta.

" Untuk kegiatan di Dewan Juga Klien Kami Ari Saputra Sangat Aktif dan absen hanya jika sakit dan ada urusan Keluarga."

Terkait dasar PAW Karna dirinya tidak membayar Kompensasi kepada Calon dibawahnya yang tidak terpilih Ari mengatakan sudah ada kesepakatan akan dibayar menjelang akhir masa jabatan dan ini sepengetahuan Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra.

Atas dasar alasan dan 25 dasar gugatan tersebut Mik Hersen selaku pengacara menilai bahwa Gubernur Lampung telah melanggar pasal 53 ayat (2) Undang-Undang RI No 51 tahun 2009 tentang perubahan Undamg-aundang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana tergugat menerbitkan objek perkara tidak mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/ Formal dalam setiap.kebijakan penyelenggara pada saat menerbitkan keputusannya

"Kami juga menilai Tergugat dalam hal Ini Gubernur Lampung telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku dan Azas Azas umum pemerintahan yang Baik. Papar Mik Hersen

Berdasarkan Uraian dan Beberapa alasan Ari Selaku Penggugat pada sidang ini memohon Kepada Ketua PTUN bandarlampung melalui majelis Hakim untuk.mengabulkan seluruh Gugatannya, menyatakan batal Surat No G/379/B.01/HK/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan masa jabatan 2019-2024 atas Nama Ari Saputra, Dan mencabut surat tersebut, dan mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi/mengangkat Ari Saputra dalam Posisi semua yakni anggota DPRD Way kanan, dan Tergugat membayar Perkara.

Sidang pertama itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim nya Bp. Dedi Wisudawan Gamadi, SH.Mkn, Hakim Anggota Putri Perbriyanti ,S.H., Dan Putri Sukmiani, S.H., Dan Panitera Yusveriyanti,S.H.,M.H.
(Deki)
BERITA TERBARU