Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Setelah 8 Tahun Buron Senen berhasil diringkus Tekab204 Polsek Bayung Lencir Polres Muba Polda Sumsel

Sigerindo.Musi Banyuasin - Tindak Pidana Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meningal dunia yaitu Mulyadi Bin Man Usung dan Hermanto Bin Yahya dengan Kondisi Luka berat dan Salah Satu Pelaku Pembunuhan Dedi Alias Senen, Insiden berdarah ini terjadi pada Hari Senin Tanggal 07 Juli 2014 di Jalan PT. BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Provinsi Sumatera-Selatan

Atas Perintah Kapolsek Bayung Lencir, Tim TEKAB204 yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPTU Eko Purnomo,SH,MH.Pada Hari Kamis 24 November 2022 , Pukul 16.30 Wib telah Melakukan Giat Upaya Paksa terhadap salah satu Pelaku Pembunuhan yang terjadi Pada Tahun 2014 yaitu Dedi Alias Senen di Areal Perkebunan Akasia Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba

Berawal informasi dari Masyarakat mengatakan Bahwa Salah Satu Pelaku Pembunuhan Dedi Alias Senen sering terlihat berkeliaran di Jalan Areal PT. BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat maka dengan Cepat Tim TEKAB204 langsung melakukan Penyelidikan dan Upaya Paksa terhadap Pelaku yang pada saat itu Pelaku diamankan sedang mengendarai sepeda Motornya melihat Petugas Polisi yang sebelumnya bersembunyi disemak semak Pelaku (Dedi) berupaya untuk memacu kendaraannya lebih kencang akan tetapi berhasil dihentikan oleh Kanit Reskrim yang hampir di tabrak oleh Pelaku.

Saat di wawancarai oleh awak Media ini Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Aprianto, SH mengatakan, Alhamdulilah kita sudah berhasil meringkus salah satu tersangka pengeroyokan yaitu, Dedi Alias Senen, kemudian Senen akan kami sangkakan ke pasal 170 Ayat (2) Angka ke-3 KUHP JO Pasal 340 KUHP JO Pasal 338 KUHP, yang berbunyi Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.ujarnya.(Iwan)
BERITA TERBARU