Kakanwil Kemenag Lampung: Biaya Haji disesuaikan dengan Kemampuan dan Keberlanjutan Pengelolaan Dana Haji
“Ini kan sesuatu yang menggembirakan,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Lampung Puji Raharjo, S.Ag., S.S., M.Hum, diruang kerjanya Kamis (26/1).
Selanjutnya, Kakanwil Kemenag Lampung ini mengatakan untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. “Usulan ini berdasarkan pertimbangan kemampuan dan keberlanjutan dari pengelolaan dana haji. Kita harus rasional, dibandingkan dengan biaya umroh yang 10 hari sekitar Rp25 juta, sedangkan haji 40 hari hanya Rp69 juta, dan waktu Haji hanya tertentu saja,” katanya.
Kemampuan, kata Puji, harus disesuaikan dengan kemampuan kita dimana Rukun Islam yang kelima menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. “Kalau yang tidak mampu kan tidak wajib. Jangan sampai yang tidak mampu, dimampu-mampu-in, “ katanya. Sedangkan keberlangsungan dana haji, maksudnya adalah agar pengelolaan dana haji dapat digunakan untuk periode haji tahun berikutnya. “Jangan sampai menggangu pengelolaan dana haji tahun berikutnya,” katanya. (THR)