LSM PAKP Pinta APH Usut Tuntas Anggaran Dana BOS SMPN 19 Terkait Pengembalian Temuan BPK Tahun 2021 Yang Belum Selsai Dikembalikan
Sigerindo Bandar Lampung -- Gelontoran Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) untuk maju nya sekolah yang mendapatkan ,kali ini menjadi perhatian dari Ketua LSM PAKP Provinsi Lampung atas temuan BPK RI Tahun 2021 khusnya pengunaan Dana BOS SMP kabupaten Pesawaran Tahun 2021 menegaskan, batas pengembalian kerugian negara 60 hari kalau sudah melewati batas dan seharusnya masuk dalam ranah aparat pengak hukum Ibnu juga mengatakan ketika tidak dikembalikan selama 60 hari atau 2 bulan lebih akan dikenakan Sangsi dan Pidana dan denda sebesar Rp 500 Juta Rupiah
Pusat Analis Kebijakan Pemerintah (LSM PAKP Provinsi Lampung) menambahkan. adanya dugaan. arahan kekuatan dinas untuk pengadaan buku. kepada 3 Penerbit tahun 2023 ke sekolah SMP khususnya dikabupaten pesawaran yang kita cintai ini seharunya dibebaskan Kepada Pihak Sekolah SMP mau Beli Kemana buku dan penerbitnya pihak sekola lebih paham kebutuhanya sendiri jangan diarakan hanya tiga penerbit ujarnya
Sementara itu Redaksi Sigerindo Sudah Melakukan Konfiemasi dengan Mantan Kepsek SMPN 19 Pesan WhatsApp Sudah Dibaca Yang dipertanyakan oleh LSM PAKP namun tidak dijawab
Bagiamana tangapan Bupati Kabupaten Pesawaran Dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Pesawaran dikupas berita selanjutnya (Rilis/Redaksi)
Hal ini sesuai dengan pasal 20 UU .15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara Ibnu Ketua LSM PAKP Juga Mengatakan Sesuai Aturan Pengembalian juga tidak menghilangkan unsur pidana kalau sudah Melebihi 60 hari atu 2 bulan Tegasnya
"Temuan LHP BPK RI Tahun 2021 itu sudah setahun lebih harusnya menjadi kajian khusus bagi Pemerintahan Pesawaran khusunya dinas pendidikan dari sekian banyak sekolah yg memdapatkan rekom pengembalian kerugian negara, yang belum menyelesaikan. pengembalian seharusnya menjadi wewenang Aph. untuk memeriksa ,PAKP akan melaporkan ke pihak berwajib untuk segera memeriksa atau menindak lanjuti. aturan hukum. dengan menetapkan tersangka
Adanya dugaan korupsi. terkait LHP BPK RI 2021 didinas pendidikan kabupaten pesawaran khusnya Sekolah SMP yang jadi temuain BPK RI ,PAKP juga meminta bupati pesawaran menonjobkan oknum kepala sekolah yang jelas telah melakukan tindakan melawan hukum dan tak mentaati instruksi BPK untuk pengembalian kerugian negara
"Temuan LHP BPK RI Tahun 2021 itu sudah setahun lebih harusnya menjadi kajian khusus bagi Pemerintahan Pesawaran khusunya dinas pendidikan dari sekian banyak sekolah yg memdapatkan rekom pengembalian kerugian negara, yang belum menyelesaikan. pengembalian seharusnya menjadi wewenang Aph. untuk memeriksa ,PAKP akan melaporkan ke pihak berwajib untuk segera memeriksa atau menindak lanjuti. aturan hukum. dengan menetapkan tersangka
Adanya dugaan korupsi. terkait LHP BPK RI 2021 didinas pendidikan kabupaten pesawaran khusnya Sekolah SMP yang jadi temuain BPK RI ,PAKP juga meminta bupati pesawaran menonjobkan oknum kepala sekolah yang jelas telah melakukan tindakan melawan hukum dan tak mentaati instruksi BPK untuk pengembalian kerugian negara
Ketua LSM PAKP merinci sekolah yang masih belum mengambalikan Sepenuh Hasil Temuan BPK atau yang mengembalikan dengan cara Mencicil tahun 2023 belum lunas misalnya SMPN 19,SMPN 1,SMPN 3 SMPN,5 Kabupaten Pesawaran belum lunas pengembalianya walupun sudah lewat 60 hari jelas Ibnu Ketua LSM PAKP Kalau SMPN 17 Sudah selsai pengembalianya
Sementara itu Redaksi Sigerindo Sudah Melakukan Konfiemasi dengan Mantan Kepsek SMPN 19 Pesan WhatsApp Sudah Dibaca Yang dipertanyakan oleh LSM PAKP namun tidak dijawab
Bagiamana tangapan Bupati Kabupaten Pesawaran Dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Pesawaran dikupas berita selanjutnya (Rilis/Redaksi)