Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Apa BPN Lampung Kok Di Demo Masyarakat Janji Panggil PTPN VII Way Berulu Pesawaran Untuk Ukur Ulang HGU

Sigerindo Pesawaran - Ribuan Masyarakat Pesawaran yang ada di wilayah Kecamatan Gedong Tataan menggelar Aksi Damai di kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Lampung Jalan Dokter Warsito No.5, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis 15/06/23

Ribuan massa tersebut menyampaikan aspirasinya dan mendesak pihak BPN/ATR Provinsi Lampung untuk mengukur ulang terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT PTPN VII Way Berulu yang diduga ukuran luas lahannya tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi yang dibuat oleh BPN/ATR.
Setelah dilakukan mediasi akhirnya beberapa perwakilan diizikan masuk untuk menggelar dialog.

Fabian Jaya Kepala Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan diruang rapat BPN/ATR Provinsi Lampung saat berdialog mendesak pihak BPN/ATR untuk segera menjadwalkan pengukuran ulang tersebut 

" Kami sudah 1,5 tahun lebih menunggu dan bersabar akan diadakan pengukuran dari pihak BPN/ATR terhadap lahan HGU yang dikuasai oleh PTPN VII Way Berulu. Akan tetapi pihak BPN juga tidak segera mengukur tanah yang kami maksud, " ungkapnya.

" Ini ada apa? Sepertinya BPN/ATR Provinsi Lampung ini main-main dengan masyarakat. Sampai kami juga sudah sampaikan kepada Pak Menteri Pertanahan, tidak juga dilakukan pengukuran ulang, "imbuhnya

Fabian Jaya juga mengatakan bahwa masyarakat hanya meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang terkait tanah yang dikuasai oleh PTPN VII Way Berulu

" Tuntutan kami hanya minta BPN secepatnya melakukan pengukuran ulang, agar permasalahan ini cepat selesai, "ungkapnya

Menanggapi hal tersebut pihak BPN/ATR Provinsi Lampung yang diwakili oleh Al Farabi Kabid Penetapan hak dan pendaftaran, melakukan perundingan dengan jajaran BPN lainnya yang hadir termasuk Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki berjanji akan menjadwalkan untuk memanggil pihak PTPN VII Way Beluru

" Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 kami akan panggil pihak PTPN VII Way Berulu untuk kami pintai keterangan dan selanjutnya akan kami jadwalkan untuk pengukuran ulang,"ucapnya

Ditanya jika nanti PTPN VII Way Berulu mangkir saat dipanggil, Al Farabi mengatakan akan cari solusi, karena terkait hal ini aturan mekanisme yang diambil itu ada dua hal

" Yang pertama dari tingkat pengadilan, yang kedua permohonan dari pemegang hak, atau izin dari pemegang hak. Kalau ada mekanisme lain kami akan laporkan dulu, bagaimana kebijakan dalam rangka mengatasi masalah ini,"ujarnya
" Karena kami ya, hanya pelaksana kan, bukan pemutus, "pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Berita Acara tentang pemanggilan PTPN VII Way Berulu yang dijadwalkan hari Selasa (20/06/2023) ditanda tangani oleh pihak BPN/ATR Provinsi Lampung dan perwakilan dari masyarakat Pesawaran yang menggelar Aksi Damai.

Setelah selesai dilakukan penandatanganan Berita Acara, aksi massa berlanjut ke Kantor Gubernur Lampung tersebut (Rilis/MN)