Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dugaan Pengelola Tambang Ilegal Di Desa Sinar Harapan Dan Harapan Jaya Diduga Beroprasi

Sigerindo Pesawaran --Dari hasil Investigasi tim sigerindo turun kelapangan salah satu dari beberapa warga desa setempat mengatakan terkait dugaan tambang ilegal yang selama ini sering beroprasi di wilayah pertambangan tersebut,

Iya benar mas tambang yang di kelola para penggelondong itu di duga memang ilegal, kami sebagai masyarakat sangat cemas, karena bahan yang digunakan bahan kimia, yang kami takutkan dampak nya mengganggu kesehatan, "Ucap warga

Diketahui tambang yang mereka gali akan berdampak mengakibatkan longsor, dan rentan penyakait,

Dari penjelasan warga tersebut tim investigasi, kemudian langsung menelusuri lokasi , yang ternyata memang benar adanya dugaan tambang ilegal yang diduga sudah bersegel polis line tambang yang di nyatakan tetapi para penambang masih beroprasi dan hasil sebagai barang bukti akan segara di laporkan ke polda lampung

Dalam hal ini para penambang ilegal sudah melanggar aturan sesuai dengan undang-undang pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160 (MN Tim)
BERITA TERBARU