Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kades Diduga Tidak Memfungsikan Ketua KSM Sebagimana Mestinya Pada Program SANIMAS

Sigerindo Lampung Utara -- Adanya dugaan Kepala Desa Sinar Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara telah menyalahi fungsi jabatannya sebagai Kades dengan mengelola keseluruhan program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) di Desanya

Seperti yang diketahui pola penyelenggaraan yang merujuk pada juknis dan beberapa aturan dari program SANIMAS, seharusnya yang berperan serta dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat atau lebih di kenal dengan sebutan KSM

KSM merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan sarana program SANIMAS baik dari pembuatan rekening, penerima anggaran, pembelian atau pengadaan sejumlah material dan bahan pendukung lainnya

Namun hal tersebut tidak berlaku di Desa Sinar Mulya, dimana Desa Sinar Mulya diketahui mendapatkan bantuan Program SANIMAS berupa pembuatan Mandi Cuci Kakus (MCK) sebanyak 30 titik

Dalam pelaksanaannya sejumlah fakta dan informasi yang berhasil di kumpulkan berdasar hasil penelusuran di lapangan, Program SANIMAS tersebut di duga dikelola dan dikerjakan oleh Kepala Desa yang merupakan bukan kewenangannya melainkan kewenangan KSM sesuai regulasi yang di tetapkan serta fungsi KSM sebagaimana mestinya,

Pada saat ditemui oleh awak media di kediamannya serta saat memberikan keterangan serta pernyataan,Sabtu 15/7/23,Ketua KSM (S) memberikan pemaparan dan pernyataan,bahwa jika ingin lebih jelas untuk mengetahui tentang pelaksanaan program tersebut, sejumlah awak media di persilahkan untuk bertanya langsung kepada Pak Kades, sebab menurut S hal tersebut merupakan perintah langsung dari sang Kades, “apabila terdapat media/wartawan yang ingin menanyakan suruh saja langsung temui Bapak Kades”.jelasnya

Menurut pengakuan Ketua KSM (S) dirinya hanya sebatas di perintahkan untuk mengawasi, apabila terjadi kekurangan bahan material ia meminta kekurangan tersebut kepada kades, sebab seluruh keuangan menurutnya ada pada sang kades

“saya Ketuanya, Bendahara anak mantunya pak kades, betul saya Ketua KSM tapi bukan saya yang mengelola saya hanya diperintah sebatas mengawasi, apabila ada kekurangan saya minta ke pak kades”ungkapnya dalam memberikan keterangan pada sejumlah awak media

“Saya juga nggak tau RAB nya, penggunaan Bata 800, semen 8 Sak, untuk besi dan lainnya saya lupa, bukan saya yang belanja semua pak kades tanya saja bapak” Jelas S

Dalam penjelasan yang juga disampaikan S , pembangunan MCK di Desa Sinar Mulya tersebut hanya 29 titik saja dan bukan 30 titik sebagimana mestinya

“Yang dibangun memang seharusnya 30 titik cuman karna ada biaya langsir material dibuatlah 29 titik saja, yang 1 titik tidak karna untuk biaya langsir itu juga sudah disepakati bersama dirapatkan bersama.” Jelas S

S pun sama sekali tidak mengetahui bahwa dalam aturan dan juknis pengelolaan dan pelaksanaan pembuatan program SANIMAS tersebut seharusnya KSM bukan Kepala Desa,tukasnya


Sementara itu hinga berita diturunkan Kepala Desa Sinar Mulya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara Belum Berhasil di konfirmasi mengenai persolan tersebut (Rilis AWPI )
BERITA TERBARU