Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Putusan Etik Polri Sektor Sumber Jaya, Res Lambar. Menggantung???

Sigerindo Lampung Barat -- Masih ingat oknum Polri Sektor Sumber Jaya, Resor Lampung Barat, Polda Lampung yang menangani laporan polisi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/273/VIII/2019/LPG/SPKT/RES LAMBAR/SEKTOR Sumber Jaya, Tanggal 06 Agustus 2019 yakni Kompol Arjon Syafri, SH Kapolsek Sumber Jaya, IPTU Hendry Riantony. SH. NRP 69020008. Jabatan kala itu Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya. Briptu Eko Yulianto. SH, NRP 89070143 Jabatan Banit Reskrim Polsek Sumber jaya. Briptu Suprayogi. SH, NRP 95030798. Jabatan Banit Polsek Sumber Jaya dan Briptu Rama Manggara Pamungkas. NRP 93051043, Jabatan Banit Polsek Sumber Jaya

Ke-5 Anggota Polri Sektor Sumber Jaya, Resor Lambar, Polda Lampung itu disidangkan Bid Propam Polda Lampung terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Polri terkait perbuatannya yang diduga tidak professional, proposional dan prosedural dalam menangani perkara sebagaimana Laporan Polisi LP/B/273/VIII/2019/Lpg/SPKT/RES Lambar/Sektor Sumber Jaya, Tanggal 06 Agustus 2019 pasca kejadian

Pelapor/Korban Dian Karis Bin Karlim, warga Pekon Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku Beni Yansa Putra Bin Sahanan

Saksi korban Dian Karis (Pelapor) bersama saksi kejadian sudah beberapa kali diminta hadir oleh penyidik untuk diminta keterangan. Selain di Polsek Sumber Jaya juga diperiksa di Kantin Polres Lambar dan disalah satu kamar hotel dikota Liwa Lampung Barat. Lalu Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP)

Pada 22 Maret 2021 kembali Saksi korban dan saksi-saksi lainnya diminta hadir untuk menemui pemeriksa AIPDA Adani Apriyadi.SH.Nrp 77040719 Jabatan PS Pamin II Subbidwapprop Bidpropam Polda Lampung

Terakhir AKBP Jumadi Sembiring.SH.MH. Jabatan Kepala Bidpropam Polda Lampung kembali minta saksi korban (Dian Karis) dan saksi-saksi lainnya untuk hadir di ruang pemeriksaan Subbidwabprof pada tanggal 01 September 2021

Sejauh ini pihak keluarga pelapor Dian Karis Bin Karlim belum menerima hasil putusan sidang Etik Profesi Polri Bid Propam Polda Lampung atas terduga pelanggar Kompol Arjon Syafri, SH. IPTU Hendry Riantory, Briptu Eko Julianto, Briptu Suprayogi dan Briptu Rama Manggara Pamungkas baik secara tertulis ataupun lisan (*)
BERITA TERBARU