Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Limbah Pabrik Ubi di Desa Bakung Yang Dikeluhkan Warga, DLH Ogan Ilir Nyatakan tak ada Kandungan Kimia

Sigerindo.Ogan Ilir. - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir nyatakan bahwa pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Bakung, Indralaya Utara, Ogan Ilir benerapa waktu lalu tidak mengandung muatan kimia

Pernyataan itu diungkapkan Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Ogan Ilir, Thamrin melalui Kabid Penegakkan Hukumnnya , Ana saat di jumpai awak media di ruang kerjanya. Senin, 31 Juli 2023

Dikatakan Ana, berdasarkan hasil uji Laboratorium yang dialakukan pihak DLHP Provinsi Sumatra Selatan pencemaran limbah akibat adanya kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pabrik ubi di desa tersebut hanya terdapat muatan organik

"Memang pabrik tersebut mengolah bahan dasar ubi racun. Tetapi alhamdullah berdasarkan Uji Lap limbah atas IPAL hanya memuat bahan organik, dari jenis COD dan BOD. Memang kandunganya cukup tinggi," katanya

Dikatakan Ana sejauh ini pihak prusahaan tengah berupaya melakukan perbaikan atas kebocoran IPAL yang menyebabkan pencemaran embung warga

"Pihak pabrik sudah berupaya dan mau melakukan perbaikan. Saat ini mereka sedang membangun 2 buah kolan retensi (penampungan limbah). Setelah selesai melakukan perbaikan, dan kita nyatakan siap baru dapat beroperasi kembali," jelasnya

Adapaun masyarakat yang terdampak sejauh ini telah dilakukan dispensasi berupa penyediaan air bersih untuk konsumsi juga untuk keperluan sehari seperti mandi, nyuci kakus dan lain-lain

"Warga yang terdampak yang di lakukan dispensasi terdapat sekitar 30 KK, dibuatkan sumur, perhari dikasih 1 buah galon untuk keperluan masak, serta pengisian air bersih (tedmon) yang dilakukan pagi dan sore," ungkap Ana
Dalam kasus ini, kata Ana, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021

"Dari aturan tersebut terdapat beberapa tingkatan. Kalau mereka masih melakukan perbaikan dan mengikuti prosedur sesuai aturan maka izinya dapat kita pertahankan. Kecuali yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak melakukan perbaikan baru dapat di tarik izinya " tegas Ana.(Hadi)
BERITA TERBARU