Bongkar Laporan Realisasi Angaran Makan Minum RP 3 Miliar Lebih Bagian Umum Sekretariat Daerah Lampung Timur diduga Menyimpang
Sigerindo Lampung Timur -- -Ironi memang ditengah semangat Repormasi Birkorasi diaguang oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur Bagian Umum Sekeratariat Daerah Pemerinatahan Kabupaten Lampung Timur Menui sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM L@pakk Lampung Nova Handra menyampaikan suatu permasalahan yang menurut pendapatnya telah terjadi pemborosan Anggaran yang amat sangat berpotensi merugikan keuangan Negara. kegiatan tersebut berada di bagian umum sekretariat daerah kabupaten Lampung Timur
Belanja Maknan Dan Minum Jamuan Tamu Rp.1.739.000.400 Mliar Serta Belanja Makanan Dan Jamuan Minuman Tamu Rp.1.139.870.00 Miliar Dua Item Kegiatan Diatas Total Rp.3.132.870.000
Adapun yang menjadi dasar penghitungan adalah Pepres no 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kalaupun pihak sekretariat daerah Kabupaten Lampung Timur Diduga telah menabrak Perperes tersebut Serta Mengapa Proyek Tersebut Tidak ditenderkan Justru Pengadaan Langsung Ada Apa dengan Sekretariat Daerah Bagian Umum Pemkab Lampung Timur
Sedangkan Paket Pengadan Langsung bahwasanya pekerjaan tersebut tidak boleh di pecah-pecah adapun dasar-dasar dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk memecah kegiatan tersebut apa karna paket tersebut bisa di Tenderkan atau e -Purchasing Bukan Penunjukan Langsung ini dapat dikatagorikan sebagai suatu kegiatan yang menghamburkan keuangan Negara dan pekerjaan ini tidak epektif dan efesien. Dapat di duga kuat pekerjaan ini menjadi PL (Penunjukan Langsung) dalam upaya melewati tender atau e-Purchasing kemungkinan besar diduga untuk di bagikan kepada kroni-kroni/Oknum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur ketika di tenderkan atau e- Purchasing kemungkinan besar para kroni-kroni tidak mendapatkan pekerjaan tersebut
Belanja Maknan Dan Minum Jamuan Tamu Rp.1.739.000.400 Mliar Serta Belanja Makanan Dan Jamuan Minuman Tamu Rp.1.139.870.00 Miliar Dua Item Kegiatan Diatas Total Rp.3.132.870.000
Adapun yang menjadi dasar penghitungan adalah Pepres no 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kalaupun pihak sekretariat daerah Kabupaten Lampung Timur Diduga telah menabrak Perperes tersebut Serta Mengapa Proyek Tersebut Tidak ditenderkan Justru Pengadaan Langsung Ada Apa dengan Sekretariat Daerah Bagian Umum Pemkab Lampung Timur
Sedangkan Paket Pengadan Langsung bahwasanya pekerjaan tersebut tidak boleh di pecah-pecah adapun dasar-dasar dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur untuk memecah kegiatan tersebut apa karna paket tersebut bisa di Tenderkan atau e -Purchasing Bukan Penunjukan Langsung ini dapat dikatagorikan sebagai suatu kegiatan yang menghamburkan keuangan Negara dan pekerjaan ini tidak epektif dan efesien. Dapat di duga kuat pekerjaan ini menjadi PL (Penunjukan Langsung) dalam upaya melewati tender atau e-Purchasing kemungkinan besar diduga untuk di bagikan kepada kroni-kroni/Oknum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur ketika di tenderkan atau e- Purchasing kemungkinan besar para kroni-kroni tidak mendapatkan pekerjaan tersebut
Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah berkirim surat secara Resmi Ke Bagiaun Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur tidak jawaban sama sekali baik lisan tulisan mengenai persoalan yang diklarfikasi tersebut Bagiamana Tangapan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan Mark UP serta penyimpangan proyek Makan Minum Jamuan Tamu tahun 2022tersebut tungu edisi akan datang (Tim/Redaksi)