Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PNS Punya Istri Lebih dari Satu Dipecat, Ini Alasannya

Sigerindo  OKU Selatan- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 279 ayat 1 KUHP. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat. Alasan PNS itu dipecat dan di sanksi hukum lantaran beristri lebih satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang dan isteri sah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, menjelaskan, " Ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil"

"PP 10/1983 jo PP 45/1990 dan Pasal 279 KUHP" katanya kepada Konfirmasi.id

Lebih rinci dijelaskan Paryono "Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat atasannya. Di ayat (2), PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat", katanya

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3, dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

"Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang," bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak pernikahannya tersebut dilangsungkan, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ujar Paryono menambahkan

Terkait informasi yang beredar di akun facebook yang viral baru-baru ini, Paryono menyebut "Izin untuk poligami, sepanjang yang bersangkutan akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya dapat diberikan, itupun jika memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan agama yang dianut PNS dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan", tutupnya.

"Barang siapa punya isteri kedua secara sah nikah tanpa izin isteri pertama di pidana 5 tahun penjara", bunyi pasal 279 ayat 1 KUHP.
BERITA TERBARU