Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Penyampaian Raperda Usul Pemda Kota Metro dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro

Sigerindo, Kota Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat
paripurna di aula sidang gedung DPRD setempat pada Senin 14/8/2023

Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution pada paripurna Itu mengatakan, marilah kitabersama-sama memanjatkan puji syukur kahadirat allah SWT tuhan yang maha kuasa atas rahmat dankarunianya kepada kita sehingga kita dapat hadir diruangan ini dalam keadaan sehat walafiat guna
mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Metro dengan dua agenda, yang pertama penyampaian raperda
usul Pemkot Metro dan penyampaian raperda inisiatif DPRD Kota Metro

Tondi mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Wali kota, Wakil Wali Kota, Anggota
Forkopimda Sekda, Kepala OPD dan hadirin undangan sekalian yang telah berkenan hadir pada rapat
paripurna itu

Rapat paripurna pada hari itu dihadiri oleh tujuh belas (17) orang anggota dari dua puluh lima (25) orang anggota DPRD dengan demikian forum terpenuhi, ucap Tondi
Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin kepada hadirin menyampaikan bahwa, “Alhamdullillah puji syukur
dipanjatkan pada allah SWT tuhan yang maha esa, pada kesempatan ini kita dapat menghadiri dan
mengikuti rapat paripurna pembicaraan tingkat satu DPRD Kota Metro dalam rangka penyampaian dua
raperda”, tuturnya
Adapun dua raperda Kota Metro tersebut adalah, rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah Kota Metro tentang perubahan kedua atas perda
Kota Metro nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah

Wahdi mengatakan agar rancangan perda Kota metro tersebut dapat menjadi sumbangsih untuk
meningkatkan kualitas untuk penyelenggaraan pemerintah di Kota Metro

Untuk itu tentu pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, serta dapat mendukung terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro”, ujarnya

Pada tahun 2022 yang lalu pemerintah pusat menetapkan serta mengundangkan regulasi tentang
penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah melalui UU Nomor 1tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah

“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi tentang pajak daerah dan
retribusi daerah”, imbuhnya.(toni)
BERITA TERBARU