Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Harap Laporannya Terus Berjalan, Polda Sultra Diminta Jangan Takut Ambil Sikap Tegas

Sigerindo Sultra Kendari - Salah seorang warga Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Edi Sartono mengharapkan laporannya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat) pada Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus berjalan dan jangan takut menentukan sikap dalam perkara ini

Edi Sartono menjelaskan saat ditanya oleh awak media, pihaknya melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat) yang korbannya adalah orang tua saya (Hasan), sehingga pada 30 Agustus 2023 kemarin saya melaporkan secara resmi perihal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Sultra. Namun sampai sekarang ini laporan saya tersebut terkesan lambat laun untuk bergerak entah apa penyebabnya saya tidak tau

Diketahui laporan Edi Sartono tersebut bernomor : B/728/IX/RES.1.9/2023/Dit. Reskrimum

"Bulan Agustus lalu saya melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (surat) yang korbannya adalah orang tua saya (Hasan), namun sampai saat ini laporan saya memang masih terus berjalan namun terkesan lambat laun untuk bergerak. Mungkin saja penyidik yang menangani laporan saya ini banyak kesibukan lain dalam menangani perkara, sehingga laporan saya tersebut kurang maksimal untuk disikapi. Namun saya berharap laporan saya tersebut terus berjalan dan penyidik jangan takut untuk menentukan sikap dalam perkara ini," jelas Edi Sartono, Rabu 22 November 2023

Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono menjelaskan terkait mencuatnya terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen/surat, berawal sejak mediasi tanah pada tanggal 5 Januari tahun 2022 lalu di Kelurahan Abeli Dalam, antara pihak PT. Kendari Baruga Pratama (KBP) dengan Hasan, dan sejumlah pihak keluarga almarhum Maruasa yang bertempat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari

Diketahui mediasi berlangsung pada tanggal 5 Januari 2022 dan dipimpin langsung Lurah Abeli Dalam saat itu, Armin, S.Ip yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Yanto, S.Si dan disaksikan sejumlah Tokoh dan Warga Abeli Dalam, pihak PT. KBP, Kuasa Hukum Hasan dan pihak keluarga Maruasa

"Pada tanggal 5 Januari 2022 lalu itu, mediasi berlangsung di ruang aula Kelurahan Abeli Dalam namun tiba-tiba sejumlah orang luar, DG, TSRN, RSMN menguasai dan memperlihatkan sebuah kertas yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan bahwasanya Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah milik Hasan dan Maruasa yang diterbitkan tahun 2013 tersebut telah dibatalkan oleh mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos pada tahun 2015 lalu," ungkap Edi Sartono

Namun kertas yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan dan Maruasa tahun 2013 yang dikuasai dan diperlihatkan yang berinisial DG, TSR, RSMN lanjut Edi Sartono saat mediasi di Kelurahan Abeli Dalam tersebut menimbulkan kecurigaan untuk keabsahannya, diantaranya adalah

1. Kertas yang dikuasai dan perlihatkan oleh DG, TSRN, RSMN pasca mediasi di Kelurahan Abeli Dalam pada tanggal 5 Januari 2022 lalu yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tahun 2013 yang konon dibuat mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos pada tahun 2015 mencuat nanti tahun 2022 dan pak Yunus, S. Sos telah Meninggal Dunia (MD)

"Kenapa tidak ada infonya tahun 2015 itu terkait Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan, kenapa nanti tahun 2022 baru mencuat terjadinya Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan yang konon dibuat oleh almarhum Yunus, S. Sos pada tahun 2015 itu. Kan ini aneh. Dan lebih anehnya lagi mencuat Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan, ketika Tanah kami diklaim sepihak oleh S dan S menjual Tanah kami tersebut kepada Walikota Kendari saat itu A yang merupakan juga Direktur PT. Kendari Baruga Pratama dan anaknya yang anggota DPRD Sultra APP," kesal Edi

2. Kertas yang dikuasai dan perlihatkan oleh DG, TSRN, RSMN pasca mediasi di Kelurahan Abeli Dalam pada tanggal 5 Januari 2022 lalu yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tahun 2013 yang konon dibuat mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos pada tahun 2015 terindikasi dipalsukan dan digunakan orang lain untuk kepentingan pribadinya sehingga menimbulkan kerugian kepada orang tua saya (Hasan)

"Dokumen atau salah satu adalah Tanda Tangan (TTD) dalam Surat Pernyataan Pembatalan yang dikuasai dan diperlihatkan DG, TSRN, dan RSMN pasca mediasi di Kelurahan Abeli Dalam tahun 2022 itu terdapat ketidaksesuaian dengan tanda-tangan tanda-tangan almarhum Yunus yang lainnya seperti TTD almarhum Yunus saat membuat dan menandatangani salah satu Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah warga Abeli Dalam. Kemudian TTD almarhum saat menjadi Sekertaris Lurah (Seklur) Abeli Dalam, TTD dalam Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan TTD dokumen lainnya. Jadi, beberapa dokumen TTD almarhum yang asli yang saya dapatkan itu secara kasat mata sangat jauh berbeda dengan TTD Surat Pernyataan yang diperlihatkan DG, TSRN, dan RSMN saat mediasi tahun 2022 lalu. Sehingga saya berkeyakinan besar bahwa Surat Pernyataan yang dikuasai oleh Dangga dan kawan-kawannya tersebut Palsu," tegas Edi

3. Kertas yang dikuasai dan perlihatkan oleh DG, TSRN, RSMN pasca mediasi di Kelurahan Abeli Dalam pada tanggal 5 Januari 2022 lalu yang berisikan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tahun 2013 yang konon dibuat mantan Lurah Abeli Dalam Yunus, S. Sos pada tahun 2015 terindikasi dipalsukan dan digunakan orang lain untuk kepentingan pribadinya sehingga menimbulkan kerugian kepada orang tua saya (Hasan)

"Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tahun 2013 itu tidak terdapat arsip dan nomor registrasi di buku register/buku agenda Kelurahan Abeli Dalam saat dicari oleh para pihak pasca di Perlihatkan DG, TSRN, RSMN saat mediasi di Kelurahan Abeli Dalam tahun 2022 itu," bebernya

Kesempatan yang sama, Lurah Armin, S.Ip saat itu kaget juga ketika pihak luar memperlihatkan Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan

Bukan hanya Lurah juga, warga lainnya juga kaget kok Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan yang konon dibuat oleh mantan Lurah pada tahun 2015 itu dikuasai oleh pihak luar bukan pihak Pegawai Kelurahan Abeli Dalam

"Jika memang ada Surat Pernyataan Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan tersebut mestinya arsip dan nomor registrasi terdapat di buku register/buku keluar masuk Kelurahan Abeli Dalam. Dan yang berhak memegang arsip tersebut adalah pihak kelurahan bukan orang luar. Jadi memang keabsahan surat pernyataan pembatalan penguasaan fisik bidang tanah milik pak Hasan yang diperlihatkan oleh DG, TRSN, RSMN tersebut dipertanyakan," terang Edi Fiat

"Jangan sampai disini ada perbuatan persengkongkolan sehingga membuat orang lain merugi. Karena banyak keanehan setelah munculnya Surat Pernyataan Pembatalan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Hasan yang diperlihatkan oleh DG dan kawan-kawannya. Jadi saya mohon kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik yang menangani kasus ini jangan ragu dan panik untuk bertindak atau mengambil sikap. Katakan salah jika ada yang salah dan katakan benar kepada yang benar," sambung Edi Sartono. (IS)**
BERITA TERBARU