Kuat Dugaan Program PTSL Di Kampung Hargo Rejo Ditarik Biaya Yang Cukup Besar
Sigerindo Tulang Bawang -- Diduga penarikan biaya program PTSL di lakukan oleh panitia Pokja mas di kampung Hargo Rejo, kecamatan Rawa Jitu Selatan, kabupaten tulang bawang
Pasalnya pada tahun 2021 ada program PTSL di kampung Hargo Rejo sebanyak 31 buku yang dikucurkan pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah kabupaten tulang bawang.Sabtu 16/12/2023
Ada sekitar 31 buku yang dibikin warga melalui panitia Pokja berinisial Riyadi, tapi sangat disayangkan pembuatan seterfikak tersebut dikenakan biaya satu juta lima ratus ribu Rp.1500.000 oleh ketua Pokja mas
Saat tim Media berkunjung di kampung Hargo Rejo, bertemu dengan warga setempat, yang tidak ingin namanya disebut dipemberitaan, dia menjelaskan dengan tim Media
Lanjut warga, dia membenarkan bahwa penarikan biaya seterfikat dikenakan biaya, satu juta lima ratus ribu Rp.1500.000 oleh pak Riyadi selaku panitia pengurus seterfikat, tersebut.jelas warga
Saat tim Media berkunjung dikediaman bapak Riyadi selaku panitia Pokja mas, bertemu dengan anak dan istri nya, tapi sangat disayangkan istri pak Riyadi kesannya selalu menutup-nutupi keberadaanya
Lanjut cerita, sehingga dari tim Media tidak bisa konfirmasi langsung dengan bapak Riyadi selaku panitia Pokja mas nya
Itulah yang terjadi di kampung Hargo Rejo kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang terkait adanya pembuatan seterfikak, tapi sangat disayangkan istri dari pak Riyadi, kesannya selalu menutup-nutupi tugas wartawan, itu bisa dikenakan undang undang nomor 40 thn 99 tentang keterbukaan publik, dan akan dikenakan pasal 3 ayat 4 akan dipidana 2 tahun penjara dan didenda Rp 500.000.000
Untuk instansi yang terkait BPN dan Aparat Penegak Hukum APH agar bisa menindak lanjuti temuan dari tim Media (Tim)
Pasalnya pada tahun 2021 ada program PTSL di kampung Hargo Rejo sebanyak 31 buku yang dikucurkan pemerintah pusat, melalui pemerintah daerah kabupaten tulang bawang.Sabtu 16/12/2023
Ada sekitar 31 buku yang dibikin warga melalui panitia Pokja berinisial Riyadi, tapi sangat disayangkan pembuatan seterfikak tersebut dikenakan biaya satu juta lima ratus ribu Rp.1500.000 oleh ketua Pokja mas
Saat tim Media berkunjung di kampung Hargo Rejo, bertemu dengan warga setempat, yang tidak ingin namanya disebut dipemberitaan, dia menjelaskan dengan tim Media
Lanjut warga, dia membenarkan bahwa penarikan biaya seterfikat dikenakan biaya, satu juta lima ratus ribu Rp.1500.000 oleh pak Riyadi selaku panitia pengurus seterfikat, tersebut.jelas warga
Saat tim Media berkunjung dikediaman bapak Riyadi selaku panitia Pokja mas, bertemu dengan anak dan istri nya, tapi sangat disayangkan istri pak Riyadi kesannya selalu menutup-nutupi keberadaanya
Lanjut cerita, sehingga dari tim Media tidak bisa konfirmasi langsung dengan bapak Riyadi selaku panitia Pokja mas nya
Itulah yang terjadi di kampung Hargo Rejo kecamatan Rawa jitu selatan, kabupaten tulang bawang terkait adanya pembuatan seterfikak, tapi sangat disayangkan istri dari pak Riyadi, kesannya selalu menutup-nutupi tugas wartawan, itu bisa dikenakan undang undang nomor 40 thn 99 tentang keterbukaan publik, dan akan dikenakan pasal 3 ayat 4 akan dipidana 2 tahun penjara dan didenda Rp 500.000.000
Untuk instansi yang terkait BPN dan Aparat Penegak Hukum APH agar bisa menindak lanjuti temuan dari tim Media (Tim)