Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Tersangka Dana Hiba KONI Lampung, Agus Nompitu Mundur Dari Jabatan Kadisnaker

Sigerindo Bandar Lampung ---Akhirnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Mentapkan tersangka Agus Nompitu yang Juga Kadisnaker Provinsi Lampung mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduruan diri dilakukan usai Agus menjadi tersangka kasus korupsi anggaran dana hibah KONI Lampung.Pengunduran diri Agus disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto

" Setau Minggu lalu Pak Agus telah melaporkan ke saya atas pengunduran dirinya. Kami juga sudah rapat dengan asisten, inspektur serta lainnya membahas hal ini," kata dia, Rabu 3/1/24

Menurut Fahrizal Darminto Sekda Provinsi Lampung , pengunduran Agus karena ingin berfokus menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.

"Yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan hukum tersebut , hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," terangnya

Meski begitu, hingga kini Agus Nompitu belum melayangkan secara resmi surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung

"Belum, yang bersangkutan baru sebatas lisan. Kami masih menunggu surat resminya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya yakni Agus Nompitu serta FN.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 2,57 miliar dari total anggaran Rp 30 miliar tersebut (AI)

BERITA TERBARU