Proyek Jalan Usaha Tani JangalDinas Perkebunan Lampung Tutup Mata
Pibro 3 Hari 5 juta jadi total Pekerjaan 1 Unit adalah dengan panjang 250 Meter adalah 40.250.000 Juta dengan satu Unit Pekerjaan Rp.100.000.000 Juta dikuranggi Keuntungan Perusahaan dan Pajak Sebesar 25% diduga satu pekerjaan kemahalan harga atau Kelebihan Bayar sebesar Rp.34.750.000 bagiamna klau dua unit pekerjaan luar biasa angka pantas tis dalam kelebihan bayar hebat lokasi pekerjaan tidak ada Plang Proyek dan Pekerja tidak Pakai K3 (Kesehtan dan Keselamatan Kerja ) dengan tiga Proyek Tersebar di Lampung Selatan ,Lampung Tengah dan Pesawaran Dengan anggaran Kuarang Lebih Rp.600.000.000 Juta diangarakan di APBD Perubahan luar biasa besarnya
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan.Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini
Hebat Pembangunan Jalan Usaha Tani di Margo Agung Lampung Selatan Dengan Nilai Rp .200.000.000 Juta Milik Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tidak pakai K3 dan tidak Plang Proyek saat wartwan sigerindo menyambangi lokasi pekerjaan tersebut
Sementara itu Redaksi media sigerindo sudah melakukan konfirmasi melalui surat secara resmi mengenai masalah tersebut namun hinga berita ini dinaikan tidak ada jawaban sama sekali baik lisan dan tulisan mengenai persaolan yang di klarfikasi Media sigerindo ke dinas Perkebunan Provinsi Lampung