Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPR-RI Mengesahkan Di Antaranya Soal Masa Jabatan Kepala Pekon Dan Badan Himpunan Pekon Menjadi 8 Tahun

Sigerindo Pringsewu - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Dalam UU Desa tersebut berisi beberapa poin, diantaranya adalah soal masa jabatan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) menjadi 8 tahun.
Jum'at (29/03/2024)

Menanggapi hal tersebut, ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan berharap dengan jabatan kepala pekon yang menjadi 8 tahun bisa membuat kepala pekon fokus membangun desanya masing-masing menjadi lebih maju.

“Setelah disahkannya revisi UU Desa ini bisa membuat desa lebih maju dan berdaulat karena adanya beberapa perubahan pasal tentang kemandirian desa,” ujar Jevi Hardi Sofyan,

"Selain itu, dengan adanya purna tugas membuat mantan kakon dan perangkat pekon yang habis jabatannya bisa ada penghargaan dari negara walaupun hanya sekali mendapatkannya.

“Kemudian terkait penambahan jabatan BHP yang menjadi 8 tahun dan kesejahteraan serta tunjangannya diharapankan bisa meningkatkan tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap anggaran dana desa,” pungkasnya (@R)
BERITA TERBARU