Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Marindo Kurniawan Pj.Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2023 Pada paripurna DPRD

Sigerindo Pringsewu -- Marindo Kurniawan Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu,  hadiri Rapat Paripurna DPRD setempat dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu Tahun Anggaran 2023, 25/3/24 tersebut 

Rapat paripurna pertama kali Marindo Kurniawan sebagai Pj. Bupati Pringsewu ini dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman, melibatkan jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda, serta 28 dari 40 anggota DPRD  Kabupaten Pringsewu

Menurut Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan , penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kemudian diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2020. Dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
“LKPJ 2023 ini, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2023. Yang merupakan dokumen perencanaan tahunan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026,” tegasnya 

Hal ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, maka kepala daerah atau pejabat pengganti yang menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti tersebut 

Terakhir, Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tandasnya (ADV)

BERITA TERBARU