Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Emosi Ditagih Utang, Bidan Aniaya Penagih hingga Berlumuran Darah

Sigerindo Oku Selatan - OKU Selatan Polres OKU Selatan, Polda Sumsel tangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DP kepada Eli Puspita Sari (37), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Buay Runjung OKU Selatan, Senin (15/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB di rumah terduga pelaku DP di lingkungan IX Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

"Penganiayaan ini terjadi lantaran permasalahan hutang piutang yang dilakukan pelaku kepada korban," kata Kepala Satreskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Kholid mewakili Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui pesan WhatSapp kepada Sigerindo.com, Senin (22/4/24).

Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku DP. keterangan dari korban, bahwa dirinya datang ke rumah terduga pelaku DP dengan maksud membicarakan hutang piutang. Tidak bersela lama terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Pelaku mencakar muka korban dibagian bawah kelopak mata sebelah kiri dan sebelah kanan hingga bersimbah darah.

"Bagian bawah kelopak mata sebelah kanan bocor diduga akibat cakaran yang dilakukan terduga pelaku," kata Saksi yang ada di tempat kejadian perkara

Ia menambahkan motif penganiayaan itu di dasari kekesalan pelaku saat utangnya sebesar Rp 59 juta ditagih korban. Atas dasar itulah pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap koban.

Penyidik masih menggali keterangan pelapor ESP. "Yang menangani perkaranya unit Pidum, Koordinasi saja ke unit Pidum", ungkap Kasatreskrim via pesan whatsapp lansir Wartasidik.co, Senin (22/2/24)

Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan terduga tersangka DP di dapat pengakuan telah berhutang lima puluh sembilan juta rupiah kepada korban sejak Januari lalu. Namun hingga April, utang tersebut belum dibayarkan oleh pelaku. "Pelaku meminjam uang ke korban bukan uang ijonan (murni pinjam pakai)", timpal saksi Erze

Akibat perbuatannya, terduga pelaku DP terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Seperti diketahui, laporan korban ESP di Polres OKU Selatan teregistrasi dengan nomor LP/B/32/IV/SPKT/Polres OKU Selatan tertanggal 15 April 2024.
BERITA TERBARU