Bupati Abdya Membebastugaskan 10 Pejabat
Sigerindo Aceh Barat Daya--Bupati Aceh Barat Daya, (Abdya) Safaruddin membebastugaskan sementara sepuluh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat usai dilakukan sidang disiplin, Kamis 26 Juni 2025.
Mareka yang dibebastugaskan adalah tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri, Ar, Cut Hasnah Nur dan Afiddin. Tiga kepala Badan diantaranya Fakhruddin, Kepala Badan Pengelolaan. Rahmat Sumedi, Kepala Bappeda dan Salman, kepala Kesbangpol.
Kemudian empat kepala dinas yakni Alfian Liswandar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nasruddin, Kepala Dinas Sosial, Firmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans), serta Amiruddin, Seketaris Dewan.
Plt Sekda Abdya, Rahwadi, yang dikonfirmasi kepada awak media membenarkan dibebastugaskan 10 pejabat Abdya dari jabatannya.”Benar ada 10 pejabat yang kita bebastugaskan sementara setelah dilakukan sidang disiplin,” ujarnya
Dijelaskan, sebanyak sepuluh pejabat yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025 usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mareka dibebastugaskan karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan jumlah bisa bertambah,” jelasnya singkat.
Rahwadi juga menerangkan, selain itu ada dua pejabat yang sudah menyatakan mundur dari jabatan yakni Kadis Kesehatan, Safliati, dan Kadis Syariat Islam, Ubaidillah,”Untuk nama-nama pengantinya tunggu akan dikabari nanti,” sebutnya.(HD)
Mareka yang dibebastugaskan adalah tiga staf ahli Setdakab Abdya yakni Amri, Ar, Cut Hasnah Nur dan Afiddin. Tiga kepala Badan diantaranya Fakhruddin, Kepala Badan Pengelolaan. Rahmat Sumedi, Kepala Bappeda dan Salman, kepala Kesbangpol.
Kemudian empat kepala dinas yakni Alfian Liswandar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Nasruddin, Kepala Dinas Sosial, Firmansyah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans), serta Amiruddin, Seketaris Dewan.
Plt Sekda Abdya, Rahwadi, yang dikonfirmasi kepada awak media membenarkan dibebastugaskan 10 pejabat Abdya dari jabatannya.”Benar ada 10 pejabat yang kita bebastugaskan sementara setelah dilakukan sidang disiplin,” ujarnya
Dijelaskan, sebanyak sepuluh pejabat yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025 usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mareka dibebastugaskan karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dan jumlah bisa bertambah,” jelasnya singkat.
Rahwadi juga menerangkan, selain itu ada dua pejabat yang sudah menyatakan mundur dari jabatan yakni Kadis Kesehatan, Safliati, dan Kadis Syariat Islam, Ubaidillah,”Untuk nama-nama pengantinya tunggu akan dikabari nanti,” sebutnya.(HD)