Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Mesuji Elfianah Menyerahkan surat keputusan (SK) tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan PPPK Sebanyak 302 orang

Sigerindo Mesuji-Bupati Mesuji Elfianah secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 yang digelar di Aula Gedung Serba Guna Taman Keanekaragaman Hayati.( KEHATI).Senin 23/06/25.

Dalam sambutannya Bupati Mesuji Elfianah menyampaikan kita baru saja membagikan Surat Keputusan ( SK) kepada peserta CPNS dan PPPK sebanyak 302 orang yang terdiri dari CPNS sebanyak 57 dan PPPK sebanyak 245.

berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor 800/1342/V.03/KPTS/MSJ/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor 800/1343/V.03/KPTS/MSJ/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2024.

Pada kesempatan ini pertama-tama saya ucapkan "selamat" kepada Saudara-saudara yang pada kesempatan ini menerima SK Pengangkatan CPNS dan PPPK yang berasal dari Formasi Tahun Anggaran 2024. Tak lupa kepada para CPNS yang berasal dari luar Kabupaten Mesuji, saya ucapkan "selamat datang" di Kabupaten Mesuji "Bumi Ragab Begawe Caram" yang mengandung arti Daerah yang dihuni oleh masyarakat yang bekerja cepat, damai dalam kebersamaan dan gotong royong. Inilah Kabupaten Mesuji yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang.

Pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji yang telah bekerja secara cermat dan profesional dalam menyelenggarakan seleksi dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

Kami berharap kepada CPNS dan PPPK yang telah diangkat menjadi ASN Kabupaten Mesuji agar dapat mensyukuri amanah ini dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan disiplin, baik dalam pengabdian kepada negara maupun dalam pelayanan kepada masyarakat, demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mesuji.

Hal itu juga disampaikan oleh Plt Kepala Badan BKPSDM Ardi Umum mengatakan bahwa hari ini Bupati Mesuji Elfianah telah membagikan Surat Keputusan ( SK) kepada peserta CPNS dan PPPK yang telah lulus seleksi pada tahun 2024 kemarin.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Evaluasi ini akan menentukan apakah layak atau tidak layak untuk diangkat menjadi PNS.

Dan untuk PPPK, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasal 35 ayat (9) menyebutkan bahwa PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai PPPK.

Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali kepada seluruh PPPK agar senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat, oleh karena itu mari kita layani masyarakat dengan sepenuh hati. Tunjukkan kinerja terbaik dan patuhi aturan yang berlaku serta jadilah agen perubahan di lingkungan kerja masing masing.

Harus kita menyadari bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara ini bukanlah suatu hadiah, tetapi amanah yang mengandung tanggung jawab besar, maka dari itu, mari kita jaga integritas, jauhi pelanggaran disiplin, dan hindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.

Kami berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk membaca dan memahami seluruh peraturan kepegawaian yang berlaku, antara lain Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai aparatur negara, kita wajib memahami dan menjadikan peraturan perundang-undangan tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab Hery








BERITA TERBARU