Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Operasi Senpi 2025" Polsek Sanga-Desa Amankan Seorang Pria

Sigerindo.Musi Banyuasin -- Dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025, Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH 50), warga Dusun III, Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, yang kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, di kawasan Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang menyimpan senjata api ilegal

Dari informasi tersebut, IPTU Joharmen langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka benar menyimpan senjata api dan sedang berada di pondoknya di kawasan Suban 9, tersangka juga sudah menjadi Target Operasi (TO) Kita" ungkap IPTU Joharmen, S.H., M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dalam penggeledahan tersebut, di dalam tas selempang warna coklat milik tersangka ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta dua butir amunisi


Saat ini, tersangka Rehan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sanga Desa guna proses hukum lebih lanjut.(iwan)
BERITA TERBARU