Kadis- Nakertrans Muba : PT.Tripatra Wajib Daftarkan Pekerjanya Ke BPJS-TK
Sigerindo.Musi Banyuasin – Perusahaan PT. Tripatra di yang beroperasi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa diduga sengaja mengangkangi dan melanggar Undang-undang tenaga kerja yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini diketahui akibat puluhan pekerja yang tidak memiliki fasilitas seperti BPJS kesehatan, ketenagakerjaan maupun jaminan sosial lainnya.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT. Tripatra, demi memastikan kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut.
Terpisah Kepala Disnakertrans Muba Mursalin melalui Kabid Ketenagakerjaan Faezal saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwasannya setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawanya kepada BPJS ketenagakerjaan hal itu sesuai dengan ketentuan undang undang no 24 tahun 2011,"Kami akan memanggil perusahaan tersebut guna memastikan adanya pelanggaran undang undang," ungkapnya
Sementara Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin Hendri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek kelapangan karena pendaftaran BPJSTK bisa dilakukan dimana saja kemungkinan para pekerja didaftarkan di pusat oleh pihak perusaan," nah untuk pekerja di PT. Tripatra Musi Banyuasin ini kita akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan mereka sudah didaftarkan semuanya atau memang belum didaftarkan," Tutupnya (iwan/Tim)
Hal ini diketahui akibat puluhan pekerja yang tidak memiliki fasilitas seperti BPJS kesehatan, ketenagakerjaan maupun jaminan sosial lainnya.
Sesuai informasi yang diperoleh, sejumlah pekerja telah bekerja untuk mencari nafkah di perusahaan tersebut, namun hingga kini fasilitas jaminan sosial mereka tidak kunjung diberikan oleh pihak PT.Tripatra yang seharusnya tertuang di dalam kontrak kerja.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan kondisi mereka saat ini yang tidak memiliki jaminan sosial, bahkan mengkhawatirkan dirinya jika terjadi suatu masalah atau kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggung-jawab.
“Sudah beberapa bulan kami telah bekerja disini, tapi tidak pernah memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sangat mengkhawatirkan apa bila kedepan diantara kami ada yang sakit atau hal-hal lain terjadi,” ujar sumber yang mengaku salah satu pekerja di PT. Tripatra beberapa waktu lalu
Sementara itu, untuk menyajikan informasi yang berimbang media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada salah seorang personalia PT. Tripatra Riki melalui WhatsApp pribadinya, namun tidak menjawab, terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca, hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Tripatra belum memberikan keterangan resminya.
Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan jika PT. Tripatra sengaja melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) dimana setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja dan lebih dari enam bulan bekerja wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 183-188 dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai pekerja di perusahaan tersebut mengeluhkan kondisi mereka saat ini yang tidak memiliki jaminan sosial, bahkan mengkhawatirkan dirinya jika terjadi suatu masalah atau kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggung-jawab.
“Sudah beberapa bulan kami telah bekerja disini, tapi tidak pernah memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sangat mengkhawatirkan apa bila kedepan diantara kami ada yang sakit atau hal-hal lain terjadi,” ujar sumber yang mengaku salah satu pekerja di PT. Tripatra beberapa waktu lalu
Sementara itu, untuk menyajikan informasi yang berimbang media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada salah seorang personalia PT. Tripatra Riki melalui WhatsApp pribadinya, namun tidak menjawab, terlihat centang dua pertanda pesan tersebut telah dibaca, hingga berita ini diterbitkan pihak PT. Tripatra belum memberikan keterangan resminya.
Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan jika PT. Tripatra sengaja melanggar Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) dimana setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja dan lebih dari enam bulan bekerja wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan pasal 183-188 dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT. Tripatra, demi memastikan kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya tersebut.
Terpisah Kepala Disnakertrans Muba Mursalin melalui Kabid Ketenagakerjaan Faezal saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwasannya setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawanya kepada BPJS ketenagakerjaan hal itu sesuai dengan ketentuan undang undang no 24 tahun 2011,"Kami akan memanggil perusahaan tersebut guna memastikan adanya pelanggaran undang undang," ungkapnya
Sementara Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin Hendri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan kroscek kelapangan karena pendaftaran BPJSTK bisa dilakukan dimana saja kemungkinan para pekerja didaftarkan di pusat oleh pihak perusaan," nah untuk pekerja di PT. Tripatra Musi Banyuasin ini kita akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk memastikan mereka sudah didaftarkan semuanya atau memang belum didaftarkan," Tutupnya (iwan/Tim)