Kepsek SMK 5 Abdya Kurang Peka, Bendera Merah Putih Kusam dan Luntur Masih Terpasang Di halaman Sekolah
Sigerindo Aceh Barat Daya --Kepala Sekolah Menengah kejuruan(SMK) Negeri 5 Aceh Barat Daya (Abdya),yang terletak dikawasan, Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, diduga telah menelantarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur. dihalaman kantor sekolah Setempat. kamis, 26 Juni 2025.
Diketahui, menelantarkan lambang bendera merah putih ancamannya tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Kepala SMKN 5 Aceh Barat Daya, Zulfadhli saat di konfirmasi melalui hp selulernya membenarkan, bahwa bendera sudah pudar dan usang, sudah lama bendera belum diganti, dalam bulan ini saja. Dan dia berjanji akan segera diganti.
"Baik, terima kasih, Besok akan saya ganti"ucapnya .
Disisi lain, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Dapil IX, Irma Suryani mengatakan dia telah beberapa menegur dan menyuruh untuk mengganti bendera merah putih kepada kepala sekolah tersebut. Sudah ditegur, namun tidak di dengar.
"Dirinya Selaku ketua MKKS Sudah tegur namun kepsek sekolah tidak mengindahkan termasuk pengawas dari dinas menegur,"singkatnya.(HD).
Diketahui, menelantarkan lambang bendera merah putih ancamannya tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan, bahwa jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”
Kepala SMKN 5 Aceh Barat Daya, Zulfadhli saat di konfirmasi melalui hp selulernya membenarkan, bahwa bendera sudah pudar dan usang, sudah lama bendera belum diganti, dalam bulan ini saja. Dan dia berjanji akan segera diganti.
"Baik, terima kasih, Besok akan saya ganti"ucapnya .
Disisi lain, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Dapil IX, Irma Suryani mengatakan dia telah beberapa menegur dan menyuruh untuk mengganti bendera merah putih kepada kepala sekolah tersebut. Sudah ditegur, namun tidak di dengar.
"Dirinya Selaku ketua MKKS Sudah tegur namun kepsek sekolah tidak mengindahkan termasuk pengawas dari dinas menegur,"singkatnya.(HD).


