Pasca Kepala Dinas Difinitif dibebastugaskan, Bupati Abdya Tunjuk Plh untuk menjalankan tugas harian
Sigerindo Aceh Barat Daya --Untuk menjaga roda organisasi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) agar dapat berjalan dengan baik dan lancar, Bupati Abdya, Safaruddin menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sepuluh kepala SKPK yang telah dibebastugaskan. Mareka akan menjalankan tugas sementara hingga ada keputusan pasca dilakukan sidang disiplin.
Plt Sektraris Daerah Abdya, Rahwadi kepada awak media, menyatakan, Plh yang ditunjuk untuk menjalankan tugas harian sebagai kepala dinas, pasca kepala dinas difinitif dibebastugaskan. Sabtu, 28 Juni 2025,
Adapun nama-nama yang ditunjuk sebagai Plh sebagai berikut : Kepala Dinas Perindakop, Zedi Saputra ditunjuk sebagai Plh Kadis PUPR. Kemudian Asisten I Setdakab, Musawir dipercaya sebagai Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan (BKK).
"Selain itu, Bupati juga mengisi tiga jabatan Kabag di Setdakab diantaranya, Rifyal sebagai Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM. Indra Darmawan sebagai Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Sedangkan, Reza Kamarullah sebagai Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan, dan Pembangunan." Ucapnya
Sementara, Kepala Persidangan dan Hukum Sekwan, Edy Daryanto sebagai Plh Sekwan. Sekretaris dinas, Rsez Muntasir ditugaskan sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans.
Dan Kepala Bappeda yang saat ini dijabat oleh Rahmat Sumedi, kini di Plh kepada Sufrinaldi yang merupakan Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat.
"Selanjutnya, Kabid Aset Badan Pegelolaan Keuangan, Mulya Arfan ditunjuk sebagai Plh Kepala Badan Kesbangpol, dan Iin Supardi Sekretaris Baitul Mal sebagai Plh Kepala Dinas Sosial." Demikian pungkas Plt Sekda Abdya Rahwadi.
Diketahui, sepuluh pejabat eselon II, yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025, usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. (HD)
Plt Sektraris Daerah Abdya, Rahwadi kepada awak media, menyatakan, Plh yang ditunjuk untuk menjalankan tugas harian sebagai kepala dinas, pasca kepala dinas difinitif dibebastugaskan. Sabtu, 28 Juni 2025,
Adapun nama-nama yang ditunjuk sebagai Plh sebagai berikut : Kepala Dinas Perindakop, Zedi Saputra ditunjuk sebagai Plh Kadis PUPR. Kemudian Asisten I Setdakab, Musawir dipercaya sebagai Plh Kepala Badan Pengelola Keuangan (BKK).
"Selain itu, Bupati juga mengisi tiga jabatan Kabag di Setdakab diantaranya, Rifyal sebagai Plh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM. Indra Darmawan sebagai Plh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik. Sedangkan, Reza Kamarullah sebagai Plh Staf Ahli Bidang Perekonomian Keuangan, dan Pembangunan." Ucapnya
Sementara, Kepala Persidangan dan Hukum Sekwan, Edy Daryanto sebagai Plh Sekwan. Sekretaris dinas, Rsez Muntasir ditugaskan sebagai Plh Kepala DPMPTSP Nakertrans.
Dan Kepala Bappeda yang saat ini dijabat oleh Rahmat Sumedi, kini di Plh kepada Sufrinaldi yang merupakan Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat.
"Selanjutnya, Kabid Aset Badan Pegelolaan Keuangan, Mulya Arfan ditunjuk sebagai Plh Kepala Badan Kesbangpol, dan Iin Supardi Sekretaris Baitul Mal sebagai Plh Kepala Dinas Sosial." Demikian pungkas Plt Sekda Abdya Rahwadi.
Diketahui, sepuluh pejabat eselon II, yang dibebastugaskan sejak Kamis 26 Juni 2025, usai mengikuti sidang pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 5 huruf n, Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. (HD)