Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aktivis Muba pertanyakan Papan Plang Satgas PKH di kebun PT WPG terpasang,Namun aktivitas perusahaan dilahan terus berjalan

Sigerindo.Musi Banyuasin - Para Aktivis dan masyarakat di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mempertanyakan papan pengumuman verifikasi lahan oleh Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang masih terpasang di lahan perkebunan PT.Wana Potensi Guna (WPG) dari beberapa waktu lalu.

Pemasangan papan pengumuman verifikasi oleh Satgas PKH seharusnya menjadi tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah melalui lembaga yang diberikan tugas khusus dan aktivitas tidak diperbolehkan.

Akan tetapi pihak perusahaan PT.WPG yang tetap beroperasi,seperti tidak ada masalah, setelah adanya, pemasangan papan pengumuman tersebut.

Hal absurd ini yang menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dalam pengawasan.

Yang menjadi sorotan dan Pertanyaan dari YT (45), salah satu aktivis Kabupaten Musi Banyuasin,terkait adanya pemasangan plang dari Satgas PKH bahwa kawasan hutan dalam proses verifikasi dari Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) namun kegiatan perusahaan PT.WPG tetap beroperasi normal seperti biasa.

“ Setahu kita, lahan dipasang papan Plang Satgas PKH itu adalah lahan perusahaan yang ada lahan HPKP yang disebut pengganti Plasma oleh pihak perusahaan dan dananya dibagi-bagi kepada 4 (empat) desa di kecamatan Sanga Desa.
 
Yang kami pertanyakan kenapa papan Plang dari Satgas PKH dipasang,tetapi perushaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, Jadi kita juga bingung dan bertanya-tanya, sebab disana ada tulisan dan penjelasanya, tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin pihak berwenang.,” Kata YT saat berbincang dengan wartawan.

Aktivis di Kabupaten Muba ini menilai penyegelan ini sebagai langkah awal yang positif.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilanjutkan dengan tindakan nyata untuk menyelamatkan aset negara.

Lebih lanjut Ungkap YT, muncul pertanyaan..?

“ Apakah boleh perusahaan,tetap beroperasi seperti biasa. setelah adanya pemasangan papan pengumuman Satgas PKH dilahan Perusahaan..sedangkan Sudah jelas-jelas lahan itu dalam proses verifikasi dan bagaimana status lahan yang bersangkutan,sementara Papan Plang PKH itu adalah bukti Verifikasi di lahan perkebunan sawit perusahan WPG dan papan pengumuman sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah.,” Tuturnya.

Kepala Desa Pengage,Amirudin yang disinyalir sebagai desa penerima aliran dana dari lahan yang dipasangan papan Plang PKH tersebut,
saat dibincangi wartawan.

Kades menjelaskan dana dari perusahaan PT.WPG masih terus dikirim oleh pihak Perushaan ke rekning desa.dalam pertiga bulan sekali.

“ Karena Papan Plang Satgas PKH itu baru dipasang lebih kurang sebulan dua ini lah,,Kalau dana dari Pembagian dana Plasma dari PT.WPG itu masih terus dikirim ke rekning desa kami,sampai bulan lalu,artinya barang tu masih terus berjalan. Masalah yang lain kami dak tahu, Apa boleh atau tidaknya, perushaan terus melakukan aktvitas dilahan, Bila dalam sedang proses Verifikasi dan dipasang papan Plang satgas PKH,,Kami juga tidak tahu,.” Ungkap Amirudin Kades Desa Penggage.

Sementara itu Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin,Akhmad Toyibir,S.STP.MM, saat dikonfirmasi via WhatApps di no 0811743XXXX,tidak memberikan jawaban.

Hanya ketika dikonfirmasi via WhatApps kepada Kabid Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan.
Disbun Muba,,Rubiyanti,SP.MSc, Kamis (31/07/2025), memberikan jawaban singkat.

“ Pagi pak, mohon maaf pak, untuk masalah ini kami belum monitor, silahkan konfirmasi ke Satgas PKH ya,.” Jawabnya singkat.

Secara terpisah, Pimpinan Perusahaan yang lahannya tengah dipasang Papan Plang dari Satgas PKH,ketika dikonfirmasi wartawan via WhatApps, kamis,(31/07/2025) kepada tim Legal dan Humas PT.Wana Potensi Guna (WPG),Imron.SH. sampai berita ini diterbitkan,tidak memberikan jawaban terhadap masih adanya aktivitas Perusahaan yang terus berjalan normal.

Padahal lahan perusahaan itu masih dalam proses Verifikasi Satgas PKH. Dan dipapan Plang tertulis,

“ Lahan ini dalam Proses Verifikasi Satgas PKH terkait Pemenuhan kewajiban berdasarkan SK No : 714/Menhut-II/2014,Tentang pelepasan kawasan hutan untuk Perkebunan. Dilarang, Memasuki lahan tanpa izin,merusak,menjarah,mencuri,menggelapkan,memungut hasil tanaman/tumbuhan,memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang”. (Iwan & Tim)




BERITA TERBARU