Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Di-Nilai Cacat Hukum Saat Pengangkatan Kadus 7 Desa Bintialo" ini Kata Bupati Muba

Sigerindo.Musi Banyuasin - Sabtu 26/07/2025 Menindaki pemberitaan sebelumnya yang Berjudul Di duga Tanpa Proses Penjaringan dan Melebihi Batas Usia Saat Menjabat Kadus 7 Desa Bintiale di Pertanyakan, awak Media ini terus mengkonfirmasi instansi terkait agar Polemik ini ada Ujungnya, pasalnya Pengangkatan perangkat Desa Bintialo Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin dinilai cacat hukum karena dinilai tidak sesuai dengan UU desa No 6 Tahun 2014, dimana

"Batas Usia Rekrutmen Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berusia min 20 tahun sampai dengan max 42 tahun.”
“Artinya, warga yang berusia di bawah 20 tahun atau di atas 42 tahun tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon perangkat desa.”

Selain itu, mekanisme pengangkatan perangkat desa juga berpotensi kuat menabrak Permendari nomor 83 tahun 2015 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai mana telah diubah Permendagri nomor 67 tahun 2017. Di situ mengatur, camat mengeluarkan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa maksimal tujuh hari kerja. ”sedangkan pengangkatan Kadus 7 dinilai tanpa adanya seleksi, bahkan tanpa ada peserta calon lainnya hanya melalu penunjukan dari kepala desa." Ucap Salah satu warga

Karenanya, melihat banyaknya kecacatan dalam prosesnya, diharapkan pengangkatan Kadus 7 dapat digugurkan, dan prosesnya diulang dari awal" yang jelas kalau melihat aturan, tentu yang lebih baik adalah harus mengulang dari awal," ungkapnya

Terpisah Bupati Musi Banyuasin H.Toha Tohet, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa ( DPMD) Muba, Ali Badri melalui Kabid Pemerintahan Desa Fitriadi saat dikonfirmasi langkah apa yang akan dilakukan pihak DPMD dalam menyikapi problemik yang kini terjadi di pemerintahan desa bintialo yang dinilah bahwa pengangkatan Kadus 7 dinilai cacat hukum

"Dalam waktu dekat, Dinas PMD akan meminta keterangan kepada kades bintiale dan camat BHL untuk klarifikasi, serta minta bantuan inspektorat untuk infestivigasi, kemudian dari LHP inspektorat lah yg akan menjadi dasar langkah selanjutnya

Jika memang terjadi mal administrasi pada pengangkatan kadus 7, maka kades wajib segera memberhentikan kadus yang dimaksud." Pungkasnya.(iwan)
BERITA TERBARU