Bappeda Abdya Matangkan RPJMD tahun 2025-2029
Sigerindo Aceh Barat Daya -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Bappeda setempat menggelar forum lintas perangkat daerah dalam rangka mematangkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, di aula Bappeda. Senin, 7 juli 2025
Bupati Abdya Safaruddin, diwakili Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, saat membuka forum lintas perangkat daerah mengatakan, pentingnya kolaborasi antar lembaga dan perangkat daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini dirancang sebagai ruang dialog strategis guna menyatukan pemahaman serta menyelaraskan prioritas pembangunan antar sektor,” Ucapnya.
Rahwadi melanjutkan, para peserta forum terdiri dari unsur perangkat daerah, perwakilan kecamatan, serta mitra pembangunan lainnya yang memiliki kontribusi dalam proses perencanaan.
Forum ini juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang konkret untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Setiap SKPK diharapkan mampu merumuskan output dan outcome yang jelas, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Rencana Strategis (Renstra) ini hadir sebagai jawaban atas tantangan pembangunan ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kita akan bersama-sama mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Abdya yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” harapnya.
Terakhir dia meminta proses penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah rampung dalam waktu yang telah dijadwalkan, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun pertama pemerintahan baru dapat segera berjalan secara efektif mulai awal 2026.
Sementara, Plh Kepala Bappeda Sufrinaldi menyampaikan, dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional.
“RPJMD merupakan dokumen strategis untuk lima tahun masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan daerah, dan disusun mengacu pada RPJPD serta RPJM Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujarnya
Selain itu, Sufrinaldi menjelaskan, bahwa sejalan dengan penyusunan RPJMD, setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun Renstra masing-masing. Renstra ini merupakan turunan langsung dari RPJMD dan harus disusun secara sinergis.
“Forum ini menjadi tahapan wajib untuk menyepakati keluaran (output) utama dari Renstra perangkat daerah, termasuk program yang mendukung visi kepala daerah serta keterkaitan antar-renstra demi tercapainya hasil pembangunan yang tematik dan berkelanjutan,” Demikian pungkasnya (HD).
Bupati Abdya Safaruddin, diwakili Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, saat membuka forum lintas perangkat daerah mengatakan, pentingnya kolaborasi antar lembaga dan perangkat daerah untuk menyusun rencana pembangunan yang realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah ini dirancang sebagai ruang dialog strategis guna menyatukan pemahaman serta menyelaraskan prioritas pembangunan antar sektor,” Ucapnya.
Rahwadi melanjutkan, para peserta forum terdiri dari unsur perangkat daerah, perwakilan kecamatan, serta mitra pembangunan lainnya yang memiliki kontribusi dalam proses perencanaan.
Forum ini juga menekankan pentingnya indikator kinerja yang konkret untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program. Setiap SKPK diharapkan mampu merumuskan output dan outcome yang jelas, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Rencana Strategis (Renstra) ini hadir sebagai jawaban atas tantangan pembangunan ke depan. Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kita akan bersama-sama mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Abdya yang maju dan masyarakatnya sejahtera,” harapnya.
Terakhir dia meminta proses penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah rampung dalam waktu yang telah dijadwalkan, agar pelaksanaan program dan kegiatan tahun pertama pemerintahan baru dapat segera berjalan secara efektif mulai awal 2026.
Sementara, Plh Kepala Bappeda Sufrinaldi menyampaikan, dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah, serta disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional.
“RPJMD merupakan dokumen strategis untuk lima tahun masa jabatan kepala daerah. Ini menjadi dasar bagi seluruh kebijakan pembangunan daerah, dan disusun mengacu pada RPJPD serta RPJM Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ujarnya
Selain itu, Sufrinaldi menjelaskan, bahwa sejalan dengan penyusunan RPJMD, setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun Renstra masing-masing. Renstra ini merupakan turunan langsung dari RPJMD dan harus disusun secara sinergis.
“Forum ini menjadi tahapan wajib untuk menyepakati keluaran (output) utama dari Renstra perangkat daerah, termasuk program yang mendukung visi kepala daerah serta keterkaitan antar-renstra demi tercapainya hasil pembangunan yang tematik dan berkelanjutan,” Demikian pungkasnya (HD).