Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bupati Abdya Keluarkan SE Tentang Penyesuaian Penegakan Disiplin ASN dan Pegawai Non ASN

Sigerindo Aceh Barat Daya- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian penegakan disiplin Apartur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN dilingkungan Pemkab Abdya. Kamis 17/7/2025

SE yang dikeluarkan oleh Bupati Abdya dengan nomor 960, tertanggal 15 Juli 2025 memuat sembilan point penting, mulai dari jam kerja dan penggunaan pakaian, Senin-Jumat, apel pagi, kegiatan Jumat, saat adzan berkumandang kegiatan dihentikan hingga pengawasan SE ini.

Namun bagi ASN dan tenaga ASN yang berprofesi sebagai guru, ketentuan jam kerja disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang proses belajar mengajar.

Plt Sekda Abdya Rahwadi mengatakan, Surat Edaran Bupati Abdya tentang penyesuaian disiplin ASN dan pegawai non ASN mulai berlaku hari ini yang isinya memuat sembilan point yang harus dipatuhi oleh ASN dan pegawai Non ASN dan diawasi oleh kepala perangkat.

Diterangkan soal apel pagi dalam SE penyesuaian disiplin diatur hanya hari Senin Pagi saja, jam 08.00, Wib sebelum masuk kantor. Selain itu untuk Hari Jumat sebelum beraktivitas seperti biasa dilaksanakan gotong royong atau olah raga dan senam jantung sehat.

"Untuk senam jantung sehat dilaksanakan di halaman kantor bupati. Saya berharap kepada para perangkat kabupaten melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja bagi ASN dan tenaga non ASN pada unit kerja masing masing." Ungkapnya

Selanjutnya, dalam SE itu juga diatur peningkatan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, ia meminta kepada saudara dan seluruh aparatur pada unit kerja masing-masing agar menghentikan seluruh kegiatan saat “Adzan Berkumandang”.

"Khusus perangkat Kabupaten yang berada pada komplek perkantoran Bukit Hijau untuk melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah serta mengisi tausiah bergiliran setelah selesai shalat dhuhur di mesjid kantor bupati." Tambahnya

Bagi perangkat kabupatenyang berada di luarkomplek perkantoran agar melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid/mushalla terdekat.

"Dalam SE itu juga, Bupati Abdya Safaruddin meminta kepada Asisten Adminitrasi Umum Setdakab, Kepala BKPSDM serta Kepala Satpol PP dan WH agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini." Pungkasnya (HD)




ac
BERITA TERBARU