Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira Masyarakat Lampung Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Sigerindo Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama tiga bulan ke depan, dari semula berakhir pada 31 Juli menjadi 31 Oktober 2025

Perpanjangan ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya animo dan permintaan masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak

Informasi resmi perpanjangan disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @mirzajihan pada Minggu (27/7/25)

"Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025," ujar Jihan dalam pernyataannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk Bandar Lampung
Program ini sebelumnya telah berjalan sejak 1 Mei 2025, dan seharusnya berakhir pada 31 Juli 2025. Dengan perpanjangan tersebut, program pemutihan kini berlangsung selama enam bulan penuh.

Wakil Gubernur Jihan menegaskan, program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, tetapi juga menghadirkan kemudahan lainnya.

"Insyaallah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini," lanjutnya

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela,Salah satu bentuk kemudahan dimaksud ialah fasilitas bebas pajak tahun pertama bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang melakukan proses mutasi ke Provinsi Lampung selama masa program berlangsung

“Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan bermotor Anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas," kata Jihan.

Informasi penting disajikan secara kronologis
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sebelumnya mencatat peningkatan kepatuhan wajib pajak selama dua bulan pertama pelaksanaan program.

Hingga 24 Juli 2025, sebanyak 251.852 unit kendaraan tercatat telah mengikuti program keringanan pajak tersebut pungkasnya (*)
BERITA TERBARU