Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Paripurna RPJMD 2025–2029 Disahkan, Pemprov Lampung Fokus Hilirisasi Serta Digitalisasi

Sigerindo Bandar Lampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Lampung, pada Jumat 11/7/25

Dokumen tersebut menekankan penguatan pembangunan berbasis wilayah, hilirisasi sektor unggulan, serta pengelolaan aset dan layanan publik secara digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah


Ditempat yang sama Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan, RPJMD 2025–2029 disusun dengan menyelaraskan prioritas nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025–2029 (Asta Cita), serta arah jangka panjang pembangunan daerah menuju 2045

“Penyelarasan antara aspek teknokratis dan politis telah kami lakukan agar kebijakan prioritas daerah bersifat terukur dan berdampak langsung terhadap perencanaan anggaran serta kinerja pembangunan,” ujar Gubernur Lampung Mirza.

Gubernur Provinsi Lampung Rahamd Mirzani Djausal juga menegaskan, RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi kebijakan yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terukur.

“Cita-cita pembangunan Lampung lima tahun ke depan hanya akan terwujud jika seluruh komponen pembangunan baik legislatif, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, maupun media terlibat aktif dan konsisten dalam pelaksanaannya,” tegasnya

Ia mengajak seluruh elemen pembangunan baik legislatif, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga media massa untuk bersama-sama mendukung dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

“Saya berharap agar RPJMD ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” pungkasnya

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam RPJMD ini antara lain:

1. Pengelolaan aset daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal dan penerapan sistem layanan publik berbasis digital;

2. Penataan pembangunan kewilayahan berbasis potensi daerah di seluruh kabupaten/kota;

3. Penguatan infrastruktur olahraga untuk persiapan menuju PON 2032;

4. Pengembangan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan melalui bibit bersertifikat dan kebijakan hilirisasi

RPJMD juga akan menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan lain seperti Renstra dan RKPD, serta pedoman awal dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar menyatakan, pembahasan RPJMD dilakukan secara intensif melalui Panitia Khusus (Pansus), dengan melibatkan organisasi perangkat daerah dan tenaga ahli, guna memastikan bahwa dokumen tersebut menjawab tantangan dan peluang pembangunan daerah secara realistis

Selain RPJMD, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024

Setelah mendapat persetujuan legislatif, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan Pasal 195 PP Nomor 12 Tahun 2019 tersebut (AI*)
BERITA TERBARU