Tinjau Sumur Rakyat di Desa Tebedak 1, Pemkab Ogan Ilir Lirik Peluang Kelola Minyak Bumi Untuk Tingkatkan PAD
Sigerindo Ogan Ilir - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengelolaan sumur rakyat bisa dilegalkan.
Pengelolaan tersebut melalui skema kerjasama dengan BUMD, koperasi maupun UMKM.
Peluang ini pun dilirik oleh Pemkab Ogan Ilir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor minyak bumi.
Bupati Panca Wijaya Akbar mengutus pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir untuk meninjau sumur rakyat di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman.
Hasil peninjauan, terdapat enam sumur yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.
"Kami baru sebatas melihat dulu kondisi sumur-sumur yang menurut informasi merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda," kata pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir, Sunarto, Senin (14/7/2025).
Sunarto bersama jajarannya mengendarai sepeda motor untuk menuju lokasi sumur yang berjarak sekitar 4 kilometer dari ruas jalan provinsi itu.
Sunarto mengungkapkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi pengelolaan sumber daya migas di Ogan Ilir.
"Jika dimungkinkan sesuai regulasi yang ada, ini bisa berpotensi, jika dikelola oleh pemerintah daerah. Targetnya diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor ini (migas)," ujarnya.
Namun Pemkab Ogan Ilir akan melakukan pengkajian terlebih dahulu seberapa besar potensi sumur rakyat tersebut, apakah masih dapat dieksploitasi atau tidak.
Selain Payaraman, Kecamatan Rambang Kuang di Ogan Ilir juga memiliki potensi sumber daya migas.
"Ke depan kami juga akan meninjau sumur rakyat di daerah kecamatan lain. Jika memungkinkan pemerintah daerah mengelola sumur tua yang ditinggalkan atau tidak dimanfaatkan oleh BUMN, maka masyarakat dan pemerintah akan memanfaatkan kesempatan itu dalam upaya menambah pendapatan daerah," ucap Sunarto.
Pengelolaan tersebut melalui skema kerjasama dengan BUMD, koperasi maupun UMKM.
Peluang ini pun dilirik oleh Pemkab Ogan Ilir untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor minyak bumi.
Bupati Panca Wijaya Akbar mengutus pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir untuk meninjau sumur rakyat di Desa Tebedak 1, Kecamatan Payaraman.
Hasil peninjauan, terdapat enam sumur yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.
"Kami baru sebatas melihat dulu kondisi sumur-sumur yang menurut informasi merupakan peninggalan zaman penjajahan Belanda," kata pejabat perwakilan Pemkab Ogan Ilir, Sunarto, Senin (14/7/2025).
Sunarto bersama jajarannya mengendarai sepeda motor untuk menuju lokasi sumur yang berjarak sekitar 4 kilometer dari ruas jalan provinsi itu.
Sunarto mengungkapkan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi pengelolaan sumber daya migas di Ogan Ilir.
"Jika dimungkinkan sesuai regulasi yang ada, ini bisa berpotensi, jika dikelola oleh pemerintah daerah. Targetnya diharapkan bisa menambah pendapatan daerah dari sektor ini (migas)," ujarnya.
Namun Pemkab Ogan Ilir akan melakukan pengkajian terlebih dahulu seberapa besar potensi sumur rakyat tersebut, apakah masih dapat dieksploitasi atau tidak.
Selain Payaraman, Kecamatan Rambang Kuang di Ogan Ilir juga memiliki potensi sumber daya migas.
"Ke depan kami juga akan meninjau sumur rakyat di daerah kecamatan lain. Jika memungkinkan pemerintah daerah mengelola sumur tua yang ditinggalkan atau tidak dimanfaatkan oleh BUMN, maka masyarakat dan pemerintah akan memanfaatkan kesempatan itu dalam upaya menambah pendapatan daerah," ucap Sunarto.