915 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan
Remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi narapidana dan anak binaan kedalam masyarakat. Program ini sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial
Sementara dalam sambutannya, Bupati Banyuasin mengucapkan selamat kepada para penerima remisi dan mengajak semua jajaran forkopimda untuk memberantas Bandar Narkotika, mengingat 50% kasus dari Lapas Kelas IIA Banyuasin adalah Narkotika
” Selamat kepada penerima remisi, saya harap ini menjadi titik balik dan pembelajaran bagi kalian, bagi kita semua untuk disiplin dan taat pada hukum. Saya juga mengajak Kapolres, seluruh jajaran Forkopimda, dan Masyarakat untuk bersama-sama, bersatu menjaga kedaulatan NKRI salah satunya dengan memberantas Narkoba sampai ke Bandarnya. Jika 50% ini tidak dapat berkurang, maka bisa dikatakan bahwa kita gagal dalam memimpin”, tuturnya
Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana
Tetra juga mengungkapkan kebanggaan atas capaian Lapas Kelas IIA Banyuasin yang pada tahun 2025 berhasil meraih prestasi sebagai Lapas terbaik kedua tingkat nasional. Tidak hanya itu, saat ini Lapas Banyuasin tengah berjuang dalam kontestasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan prima dan transparan bagi masyarakat Banyuasin (*)


.jpg)