Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri, Pemrpov Lampung Keluarkan Keputusan Bentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Lampung
Sigerindo Bandar Lampung -- Rahmat Mirzani Djausa Gubernur Provinsi Lampung l mengeluarkan keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 400.5.7/4072/SJ, tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah
Rapat pembahasan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V.12/HK/2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa (5/8/2025). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
Lampung menjadi provinsi tiga pertama yang telah membentuk satgas tersebut.
Marindo menegaskan kepada seluruh OPD terkait agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dalam satgas ini dengan sebaik-baiknya demi suksesnya program dilapangan.
"Kita semua sudah tahu tugasnya masing-masing. Kita pastikan bahwa program prioritas nasional ini sukses di Provinsi Lampung," ujar Marindo Sekdaprov
Marindo menyebut program MBG ini tidak hanya menyasar pada anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi memberikan dampak yang lebih luas melalui pemberdayaan sektor ekonomi lokal.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program ini juga berimbas pada pemberdayaan petani, peternak, dan nelayan serta membuka peluang bagi BUMDes, UMKM dan koperasi untuk berperan lebih besar dalam memasok bahan pangan bergizi.
"Program ini membawa multiplier effect yang sangat besar. Selain memperbaiki gizi masyarakat, juga memperkuat ekonomi desa," katanya.
Selain itu, MBG turut menyerap tenaga kerja melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
"Akan ada lebih banyak tenaga kerja yang dilibatkan, yang tentu saja akan membawa dampak positif pada tingkat pendapatan dan kualitas hidup masyarakat," katanya
Melalui program MBG, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan perubahan signifikan pada kondisi gizi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di tingkat desa, serta memperkuat ketahanan pangan tegasnya (*)
Nomor 400.5.7/4072/SJ, tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah
Rapat pembahasan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/536/V.12/HK/2025 tersebut dilaksanakan di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Selasa (5/8/2025). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.
Lampung menjadi provinsi tiga pertama yang telah membentuk satgas tersebut.
Marindo menegaskan kepada seluruh OPD terkait agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan dalam satgas ini dengan sebaik-baiknya demi suksesnya program dilapangan.
"Kita semua sudah tahu tugasnya masing-masing. Kita pastikan bahwa program prioritas nasional ini sukses di Provinsi Lampung," ujar Marindo Sekdaprov
Marindo menyebut program MBG ini tidak hanya menyasar pada anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi memberikan dampak yang lebih luas melalui pemberdayaan sektor ekonomi lokal.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program ini juga berimbas pada pemberdayaan petani, peternak, dan nelayan serta membuka peluang bagi BUMDes, UMKM dan koperasi untuk berperan lebih besar dalam memasok bahan pangan bergizi.
"Program ini membawa multiplier effect yang sangat besar. Selain memperbaiki gizi masyarakat, juga memperkuat ekonomi desa," katanya.
Selain itu, MBG turut menyerap tenaga kerja melalui pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
"Akan ada lebih banyak tenaga kerja yang dilibatkan, yang tentu saja akan membawa dampak positif pada tingkat pendapatan dan kualitas hidup masyarakat," katanya
Melalui program MBG, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan perubahan signifikan pada kondisi gizi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di tingkat desa, serta memperkuat ketahanan pangan tegasnya (*)