Eka Maulana Di - Vonis 20 Tahun Penjara" Dalam Kasus Pembunuhan, Keluarga Korban : Vonis ini Menciderai Hati kami
Sigerindo. Musi Banyuasin - Selasa 16/09/2025 hari ini pengadilan Negeri sekayu kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera - Selatan telah menggelar perkara kasus pembunuhan dengan terdakwa Eka Maulana Negara dan korbannya Angga Murina Pratama Bin Sopian dan Ketua Hakim Silvi Ariani SH MH mem-vonis terdakwa dengan Hukuman dua puluh (20) tahun kurungan penjara di potong masa tahanan, namun keputusan Hakim ini menciderai perasaan keluarga korban
Saat di wawancara-i di kediaman nya di kampung IV jalan Merdeka kelurahan Soak Baru RT/01 RW/02 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sopian Bin Kadir yang tak lain adalah bapak kandung dari korban pembunuhan" Angga Murina Pratama mengatakan, keputusan hakim kali ini sangat sangat menciderai hati kami dan keluarga sebab sangat tak sesuai dengan apa yang kami harap kan, Sopian menambah kan, sudah jelas- jelas tuntutan Jaksa penuntut umum adalah hukuman mati atau seumur hidup namun kenapa Hakim Silvi hanya mem-Vonis terdakwa dengan Hukuman 20 tahun penjara, nah di sini kami dan keluarga tidak terima,terangnya
Sopian menambahkan, seharusnya pembunuhan ini tidak terjadi apabila hukum di negara benar benar di berlakukan sebab terdakwa ini sebelum nya pernah menabrak korban dan juga di sidangkan dan di vonis Setahun empat bulan (1, 4 Thn) penjara namun kenapa tersangka masih bebas berkeliaran sehingga di rentan jarak enam bulan (6 Bln) setelah Vonis tersebut terjadilah inisiden pembunuhan ini dengan cara di tembak dari jarak dekat di belakang kepala korban saat akan membayar tagihan PLN di loket pada hari kamis tanggal 21 November tahun 2024
Sopian dan keluarga berharap kepada Bupati Musi Banyuasin H. Muhammad Toha Tohet, Gubernur Sumsel H.Herman Deru bahkan presiden Republik Indonesia H. Prabowo untuk memperhatikan, meninjau juga menolong kasus kami ini karna kami ini dari keluarga yang tak mampu jangan lah Hukum ini di buat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kalau bisa nyawa di balas dengan nyawa.Harapnya.(iwan)
Saat di wawancara-i di kediaman nya di kampung IV jalan Merdeka kelurahan Soak Baru RT/01 RW/02 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sopian Bin Kadir yang tak lain adalah bapak kandung dari korban pembunuhan" Angga Murina Pratama mengatakan, keputusan hakim kali ini sangat sangat menciderai hati kami dan keluarga sebab sangat tak sesuai dengan apa yang kami harap kan, Sopian menambah kan, sudah jelas- jelas tuntutan Jaksa penuntut umum adalah hukuman mati atau seumur hidup namun kenapa Hakim Silvi hanya mem-Vonis terdakwa dengan Hukuman 20 tahun penjara, nah di sini kami dan keluarga tidak terima,terangnya
Sopian menambahkan, seharusnya pembunuhan ini tidak terjadi apabila hukum di negara benar benar di berlakukan sebab terdakwa ini sebelum nya pernah menabrak korban dan juga di sidangkan dan di vonis Setahun empat bulan (1, 4 Thn) penjara namun kenapa tersangka masih bebas berkeliaran sehingga di rentan jarak enam bulan (6 Bln) setelah Vonis tersebut terjadilah inisiden pembunuhan ini dengan cara di tembak dari jarak dekat di belakang kepala korban saat akan membayar tagihan PLN di loket pada hari kamis tanggal 21 November tahun 2024
Sopian dan keluarga berharap kepada Bupati Musi Banyuasin H. Muhammad Toha Tohet, Gubernur Sumsel H.Herman Deru bahkan presiden Republik Indonesia H. Prabowo untuk memperhatikan, meninjau juga menolong kasus kami ini karna kami ini dari keluarga yang tak mampu jangan lah Hukum ini di buat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, kalau bisa nyawa di balas dengan nyawa.Harapnya.(iwan)