Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kejari Abdya Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Studi Banding Tuha Peut ke Sumbar

Sigerindo Aceh Barat Daya– Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus mendalami kasus dugaan korupsi pelaksanaan studi banding oleh Tuha Peut ke Sumatera Barat yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp1,5 miliar. Rabu, 17/09/2025

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menyampaikan bahwa hingga pertengahan September ini sebanyak 43 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Mereka terdiri dari unsur keuchik (kepala Desa), Camat, Tuha Peut, pejabat DPMP4 Abdya, pihak penyelenggara, serta mantan Pejabat Bupati dan mantan Sekretaris Daerah

“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya pada tahun 2024 ke Sumatera Barat (Sumbar),” katanya

Lanjutnya, proses penyidikan masih berlangsung dan saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh

“Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” pungkasnya

Menurut informasi yang diketahui. Sebelumnya, Kejari Abdya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi dana desa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025

Dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 147 desa mengikutsertakan Tuha Peut-nya dalam kegiatan studi banding ke Sumatera Barat dengan alokasi anggaran Rp10 juta per desa

Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan asas manfaat dan efisiensi, serta terindikasi adanya gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang

Pihak Kejaksaan menyebut telah menemukan dua alat bukti dan menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP selesai untuk kemudian menetapkan tersangkanya. (HD)
BERITA TERBARU