Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Polres Abdya Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Sigerindo Aceh Barat Daya-Polres Aceh Barat Daya gelar konferensi pers terkait tindak pidana khasus pencurian motor (curanmor), yang berlangsung di halaman Kantor Mapolres Blang Pidie. Sebanyak 20 unit sepeda motor berhasil di amankan. Kamis, 25/09/2025

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berjumlah tiga orang, yaitu SS, FS dan JM. Pelaku kerap beraksi dengan menggunakan kunci letter T atau memanfaatkan motor yang masih ada kunci menancap. Pelaku biasanya melakukan aksi di mesjid, di depan rumah warga dan di tempat umum lainnya

Kronologi penangkapan pada hari sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 16.50 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Abdya melakukan penyelidikan perkara tindak pidana Curanmor sesuai dengan LP/B/92/IX/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, tanggal 13 September 2025

Kemudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan infomasi mengenai keberadaan tersangka. Saat itu, SS berada di gampong Mulia Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Sesampainya di tempat tersebut sekiranya pukul 16.50 WIB Unit Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka

Kemudian, membawanya ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa benar pelaku telah melakukan Curanmor

"Setelah itu, Polres Abdya melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka JM yang bersama-sama melakukan pencurian dan tersangka FS yang bertindak sebagai pelaku penadahan," Ungkapnya

Barang bukti di jual oleh tersangka SS, menjual sepmor hasil curian kepada tersangka FS mulai dari harga Rp. 2.000.000 hingga Rp. 3.500.000. selanjutnya, FS menjual kembali kepada orang lain mulai dari harga Rp. 4.000.000 hingga Rp. 5.000.000

Sejumlah uang penjualan sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka SS, dan apabila kejahatan dilakukan bersama tersangka JM. maka tersangka SS memberikan uang kepada tersangka JM senilai Rp.500.000

"Oleh tersangka FS mengambil seluruh uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada dirinya sendiri. Uang hasil kejahatan ketiga tersangka dipergunakan untuk bermain judi online atau slot, membeli rokok dan kebutuhan lainnya." Tambahnya

Tersangka SS dan JM sebagai pelaku curanmor disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun

"Sementara FS selaku sebagai penadah/pertolongan jahat atas tindak pidana curanmor disangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara." Pungkasnya (HD)
BERITA TERBARU