Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Dendi Ramadhona Mantan Bupati Pesawaran Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh Kajati Lampung Terkait Proyek SPAM 8 Miliar

Sigerindo Bandar Lampung -- Dendi Ramadhona Mantan Bupati Pesawaran 2 Periode ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Proyek SPAM Pesawaran. Penetapan tersangka itu setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya pada Senin (27/10/25) malam.

Setelah diperiksa sekitar 9 jam lebih , Dendi Rahmadona  keluar ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal masuk ke mobil tahanan Kejati 

Selain Dendi Mantan Bupati Pesawaran , Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril

Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27/10/2025), setelah sebelumnya mangkir pada panggilan keempat pekan lalu

Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir dengan alasan sakit  tersebut n

Kepala Dinas PUPR Kabupaten  Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini.

"Yang saya dapat 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau jabatan atau kerjaannya," kata Ricky Ramadhan (*)
BERITA TERBARU