Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


6 Tersangka Kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan di Danau Jaya, Buay Pemaca Segera Disidangkan

Sigerindo OKU Selatan- Kelanjutan penanganan kasus pengeroyokan atau penganiayaan dengan tersangka Khairul Mansur Dkk kini mulai memasuki babak baru. Ke-enam tersangka masing-masing berinisial R, S, I, J alias Mbah Gendun, S, dan KM akan menjalani persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/08/IV/2025/SPK/SEK BPC/ RES OKUS/Polda Sumsel tanggal 04 April 2025 sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP.

Jadwal sidang perdana pelaku pengeroyokan atau penganiayaan Khairul Mansur Dkk akan digelar di ruang sidang cabang pengadilan negeri Baturaja di Muaradua, OKU Selatan pada Rabu, tanggal 26 November 2025 sekira pukul 09 pagi.

"Diharapkan pelapor, Umi Nurmila, Darminto dan saksi Tohir hadir lebih awal (standby) di pengadilan sebelum sidang digelar", terang Bripka Ahmad Fauzi, SH, Kanit Reskrim Polsek Buay Pemaca mewakili IPDA Redi Saputra, SH Kapolsek Buay Pemaca Resor OKU Selatan

Sebagai informasi, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Darminto, warga dusun II, Talang Tebing Angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, alamat lainnya, di dusun 5, RT 001/RW 001, desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, berawal saat korban Darminto di jemput oleh Taryono dari kebunnya, setibanya di pondok, sudah ada Imam dan Khairul Mansur. Taryono ini terduga otak terjadinya tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, ia mengaku kehilangan sepeda motor, lalu menuduh Darminto lah sebagai pelakunya. Lantaran korban Darminto tidak mengaku, terjadi cek cok, dan terjadilah pemukulan oleh Khaerul Mansur yang disusul oleh Imam sembari merangkul dan mencabut senjata tajam hendak melukai korban.
Tak berhenti sampai disitu, korban Darminto di bawa ke pondok Jumiran alias Mbah Gendun, setibanya di pondok Mbah Gendun alias Jumiran juga di amuk oleh Mbah Gendun bersama Mbah Sali. Tak cukup hanya di pondok Jumiran alias Mbah Gendun, korban dibawa ke balai desa Danau Jaya, di balai desa inilah anggota Linmas Rijal ikut melakukan pemukulan terhadap korban, sehari setelah kejadian dilaporkan Umi Nurmila ke kepolisian, Jum'at tanggal 04 April 2025.

Terpisah, Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila mengatakan, kini status dari 6 tersangka telah menjadi terdakwa, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Untuk ke-enam tersangka dugaan pengeroyokan atau penganiayaan di desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan pada Kamis 3 April 2025 resmi ditahan jaksa penuntut umum Kejari OKU Selatan di Lapas Kelas IIB Muaradua. Korban Darminto, akibat kejadian itu mengalami gangguan di kepala hingga dirawat intensif di RSUD Muaradua", katanya 

BERITA TERBARU