Aksi Penolakan Konstatering dan Eksekusi Lahan Eks PGSD Menguat di PN Kendari
Dipimpin Koordinator Lapangan Abdullah Ali Arab, massa menilai proses hukum yang melatarbelakangi rencana eksekusi penuh kejanggalan. Mereka mengajukan enam alasan penolakan, antara lain, perkara awal bukan sengketa kepemilikan, dugaan manipulasi putusan MA, sertifikat hak pakai yang dinilai tidak berlaku, adanya dugaan cacat administrasi, laporan ke DPR RI, serta laporan sertifikat bermasalah ke Polda Sultra
"Atas dasar itu, kami menolak konstatering dan eksekusi lahan,” tegas Ali.
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari melalui, Humas, Frans memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh putusan terkait perkara tersebut tersedia lengkap di direktori putusan Mahkamah Agung, termasuk memori kasasi putusan Nomor 3018 K/Pdt/2017.
"Kalau tidak muncul di website publik, bukan berarti putusannya tidak ada," ujarnya
Frans juga menambahkan bahwa proses eksekusi tidak berkaitan dengan agenda RDP di DPR RI, karena merupakan tindak lanjut putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
(**)

