Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Ketua PWI Aceh Selatan Bantah Pernyataan Johanis Timar: “Tidak Pernah Ada Pembahasan ASN Boleh Jadi Wartawan

Sigerindo Tapaktuan – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan, Yunardi Is, menegaskan bantahan keras terhadap pernyataan Johanis Timar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menyebut pernah ada pembahasan tentang diperbolehkannya ASN menjadi wartawan

Menurut Yunardi, pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah membicarakan persoalan tersebut dalam forum mana pun, termasuk saat kegiatan coffee morning bersama Almarhum Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S.Sos

“Saya atas nama Ketua PWI Aceh Selatan menyatakan bahwa pernyataan seorang ASN yang mengatakan pernah membahas soal ASN bisa jadi wartawan itu tidak pernah ada,” tegas Yunardi, Selasa (11/11/2025)

Yunardi menjelaskan, satu-satunya pembicaraan yang pernah terjadi terkait Johanis hanyalah saat coffee morning pertama kali digelar dengan Bupati Azwir. Saat itu, kata Yunardi, Bupati menegaskan agar Johanis memilih antara menjadi PNS atau wartawan

“Pak Azwir waktu itu menyuruh Johanis memilih, apakah mau tetap jadi PNS atau wartawan. Kalau memilih wartawan, boleh ikut coffee morning. Tapi saat itu, Johanis memilih tetap sebagai PNS,” jelas Yunardi

Lebih lanjut, Yunardi menambahkan bahwa tidak pernah ada pembahasan seperti yang diucapkan Johanis di ruang Sekda. Bahkan, kata dia, saat itu Johanis sempat menaikkan nada bicara dan mendapat teguran langsung dari Plt Sekda Aceh Selatan, Marizal

“Tidak benar ada pembahasan ASN boleh jadi wartawan di ruang Sekda. Justru saat itu dia ditegur karena bersikap emosional,” ungkap Yunardi

Ketua PWI Aceh Selatan itu menegaskan bahwa ASN dilarang merangkap profesi sebagai wartawan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 3 huruf b dan c, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada kepentingan mana pun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (11), yang menegaskan PNS dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

3. Kode Etik Jurnalistik PWI dan Dewan Pers, yang menuntut independensi wartawan tanpa adanya keterikatan dengan lembaga pemerintah

“PWI berkomitmen menjaga marwah profesi jurnalistik yang bebas dan independen. ASN tidak boleh menjadi wartawan, karena jelas bertentangan dengan aturan disiplin dan etika profesi,” tegas Yunardi

Ia pun berharap, ke depan tidak ada lagi pihak yang mengaburkan fakta dan menyesatkan publik terkait peran wartawan dan netralitas ASN

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan dan menjaga profesionalitas masing-masing. Wartawan harus independen, ASN pun harus netral,” pungkasnya. (*)
BERITA TERBARU