Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Mat Helmy Tokoh Adat Buay Nyata Minta Semua Pihak Menahan Diri

Sigerindo Tanggamus -- Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bumi Begawi Jejama mendapat kiriman surat dari Marga Adat Buay Nyata

Isi suratnya, pemberitahuan tentang batas-batas wilayah adat warga masyarakat adat Buay Nyata di lahan eks HGU PT Tanggamus Indah

Surat itu diserahkan langsung oleh Ketua Tim Adat Marga Buay Nyata, Zuherman, bergelar Dalom Bangsa Alam, Rabu kemarin (12/11/2025)

Dalam suratnya, disebutkan secara gamblang mengenai batas-batas wilayah adat Marga Adat Buay Nyata di lahan eks HGU PT TI sesuai kesepakatan yang dibuat dengan Pesirah Buay Belunguh pada tanggal 4 Agustus 1966

Kata Zuherman, pimpinan adat Buay Nyata yang membuat kesepakatan itu ialah Muhammad Khalil, bergelar Pangikhan Ratu Marga

“Wilayah adat kami di sebelah utara berbatasan dengan hutan lindung, selatan dengan laut Samudra, timur dengan Wai Kerta, dan barat berbatasan dengan Way Jelai," kata Zuherman

"Kesepakatan batas ini sudah ada sejak tanggal 4 Agustus 1966 dan masih kami pegang teguh hingga hari ini,” tambahnya

Selain itu, dalam suratnya diterangkan pula mengenai batas-batas wilayah adat Marga Buay Nyata yang semuanya berada di Kecamatan Kotaagung, yaitu di Pekon Kotaagung, Terbaya, Kedamaian, Kusa, dan Teba

Dia bilang, surat yang dikirimkan itu sebagai bentuk penegasan bahwa adat dan hak ulayat masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan atau diklaim secara sepihak oleh pihak mana pun

“Kami menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Tanggamus, Ketua DPRD, Kajari, Dandim, dan Kapolres Tanggamus, agar forkopimda mengetahui bahwa adat istiadat Lampung Sai Batin tidak bisa dijual belikan,” tutupnya

Ditambahkan Ketua Harian dan Penyimbang Adat Marga Buay Nyata, Mat Helmi, bergelar Batin Pamuka Adat, langkah berkirim surat yang dilakukan pihaknya menjadi bentuk penghormatan kepada Pemkab Tanggamus, serta sebagai upaya mencegah terjadinya potensi konflik di lapangan.

Kata Mat Helmi, banyak masyarakat adatnya yang telah lama berkebun di sebelah barat lahan eks HGU PT TI

Ditegaskan dirinya, warga masyarakat adat Buay Nyata tidak ingin sama sekali diganggu oleh pihak mana pun, khususnya yang mengatasnamakan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan

"Kami ingatkan Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan, jangan ganggu masyarakat adat kami yang berkebun disana!"

"Jangan sampai terjadi konflik sesama warga adat. Jika masih tetap membandel, kami akan laporkan kalian ke Polisi," tegasnya

Mat Helmi mengaku paham betul seiring dengan habisnya masa kontrak HGU PT TI, maka secara hukum lahan eks HGU PT itu kembali ke negara

Dia bilang, apabila negara ingin menggunakan kembali tanah itu untuk kepentingan nasional, maka pihaknya secara sukarela siap menyerahkannya dengan senang hati

"Tapi selama tidak digunakan, masyarakat kami berhak menjaga dan mengelolanya secara adat,” pungkas Mathelmi. (**)
BERITA TERBARU