Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Diduga Menambang Batu Secara Ilegal, Oknum Anggota DPRD Sultra dan Konsel Dipolisikan

Sigerindo Sultra Konawe Selatan – Dua oknum anggota legislatif, berinisial SPRJ yang merupakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan istrinya, YLYT, anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), resmi dipolisikan atas dugaan kegiatan penambangan batu ilegal di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara (Morut), Kabupaten Konawe Selatan. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama berasal dari Fraksi Partai NasDem.

Dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Dalam laporan yang diterima, Suparjo dilaporkan sebagai pihak yang diduga berperan langsung dalam proses penambangan batu tanpa izin. Sementara Yuliyati diduga turut terlibat dalam penjualan batu hasil tambang serta pengaturan penyewaan excavator yang digunakan di lokasi penambangan yang diduga ilegal tersebut

Ketua Navigasi Control Social (NCC), Sarwan, selaku pelapor, menyayangkan keterlibatan dua legislator tersebut dalam kegiatan yang diduga melanggar hukum

“Sangat disayangkan, Suparjo yang merupakan anggota DPRD Sultra dan istrinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan justru kompak melakukan penambangan batu secara ilegal di Moramo Utara. Seharusnya mereka yang menaati aturan dan memberi contoh kepada masyarakat, bukan malah melakukan aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Sarwan, Kamis (4/11/2025)

Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator, dengan hasil tambang berupa batuan yang dijual tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)

Sarwan menjelaskan bahwa tindakan itu diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Minerba menyebut bahwa penambangan batuan wajib memiliki IUP

“Laporan ini saya buat tanpa tekanan pihak mana pun. Harapan saya, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya

Dari keterangan warga Desa Mata Wawatu, aktivitas tersebut juga sudah lama diketahui masyarakat sekitar

“Memang sudah lama SPRJ melakukan aktivitas penambangan batu di sini. Semua orang tahu kalau dia yang melakukan aktivitas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya

Hingga berita ini diterbitkan, baik Suparjo maupun Yuliyati, termasuk instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan Ketua NCC ke Ditreskrimsus Polda Sultra. (TIM)**
BERITA TERBARU