FKMBDL Desak Dispora Segel Lapangan Tembak Sukarame, APH Diminta Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Aset
Sigerindo Bandar Lampung — Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL) mendesak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung segera menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas di Lapangan Tembak Sukarame. Desakan itu muncul setelah Dispora menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kegiatan komersial tanpa izin dan tanpa penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Ketua FKMBDL, Ilham B.S, mengatakan tidak ada alasan hukum bagi Dispora untuk membiarkan aktivitas tetap berlangsung. Menurut nya, pengakuan Dispora bahwa lahan tersebut adalah aset daerah justru memperjelas adanya penggunaan aset negara tanpa dasar pemanfaatan
“Jika status aset sudah jelas milik Pemprov, maka aktivitas di atasnya harus dihentikan. Setiap kegiatan yang berjalan tanpa izin pemanfaatan dan tanpa retribusi merupakan pelanggaran yang berpotensi pidana,” kata Ilham B.S, Senin, (15/12/2025)
FKMBDL menilai keterlambatan penertiban oleh Dispora menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Sebab, kegiatan berbayar di lapangan tembak tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun, sementara PAD dari pemanfaatan aset itu tercatat nihil
“Ini bukan peristiwa baru. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aktivitas komersial dibiarkan begitu lama tanpa penertiban,” ujarnya
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pemberhentian aktivitas, Kepala UPTD Dispora Lampung, Heris Meyusef, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Rabu kami rapat,” Kata Heris, Senin, (15/12/2025)
Pernyataan tersebut dinilai FKMBDL belum menjawab substansi persoalan. Menurut Ilham B.S, rencana rapat internal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penghentian sementara aktivitas di atas aset daerah yang bermasalah secara hukum
"Rapat tidak menghapus kewajiban hukum. Selama tidak ada izin pemanfaatan dan izin operasional, aktivitas seharusnya dihentikan lebih dulu,” kata Ilham
FKMBDL juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus menelusuri peran pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil tindakan
Menurut Ilham B.S, pemeriksaan tidak cukup diarahkan pada Perbakin Lampung sebagai pengelola lapangan. Aparat juga diminta memeriksa Dispora dan OPD terkait yang memiliki kewenangan pengelolaan serta pengawasan aset daerah
“Pengelola bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi pembiaran oleh pejabat berwenang juga harus diperiksa. Di situ letak tanggung jawab negara,” tandasnya
FKMBDL menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dari Dispora dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Dispora Provinsi Lampung dan melibatkan elemen mahasiswa
“Jika hanya rapat tanpa tindakan, kami akan berkonsolidasi dengan kawan-kawan mahasiswa dan turun ke jalan, agar aset negara tidak terus disalahgunakan,” kata Ilham (Msr)
Ketua FKMBDL, Ilham B.S, mengatakan tidak ada alasan hukum bagi Dispora untuk membiarkan aktivitas tetap berlangsung. Menurut nya, pengakuan Dispora bahwa lahan tersebut adalah aset daerah justru memperjelas adanya penggunaan aset negara tanpa dasar pemanfaatan
“Jika status aset sudah jelas milik Pemprov, maka aktivitas di atasnya harus dihentikan. Setiap kegiatan yang berjalan tanpa izin pemanfaatan dan tanpa retribusi merupakan pelanggaran yang berpotensi pidana,” kata Ilham B.S, Senin, (15/12/2025)
FKMBDL menilai keterlambatan penertiban oleh Dispora menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Sebab, kegiatan berbayar di lapangan tembak tersebut disebut telah berlangsung bertahun-tahun, sementara PAD dari pemanfaatan aset itu tercatat nihil
“Ini bukan peristiwa baru. Yang menjadi pertanyaan, mengapa aktivitas komersial dibiarkan begitu lama tanpa penertiban,” ujarnya
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pemberhentian aktivitas, Kepala UPTD Dispora Lampung, Heris Meyusef, hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Rabu kami rapat,” Kata Heris, Senin, (15/12/2025)
Pernyataan tersebut dinilai FKMBDL belum menjawab substansi persoalan. Menurut Ilham B.S, rencana rapat internal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda penghentian sementara aktivitas di atas aset daerah yang bermasalah secara hukum
"Rapat tidak menghapus kewajiban hukum. Selama tidak ada izin pemanfaatan dan izin operasional, aktivitas seharusnya dihentikan lebih dulu,” kata Ilham
FKMBDL juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara, sekaligus menelusuri peran pihak-pihak yang mengetahui keberadaan aktivitas tersebut tetapi tidak mengambil tindakan
Menurut Ilham B.S, pemeriksaan tidak cukup diarahkan pada Perbakin Lampung sebagai pengelola lapangan. Aparat juga diminta memeriksa Dispora dan OPD terkait yang memiliki kewenangan pengelolaan serta pengawasan aset daerah
“Pengelola bisa dimintai pertanggungjawaban, tetapi pembiaran oleh pejabat berwenang juga harus diperiksa. Di situ letak tanggung jawab negara,” tandasnya
FKMBDL menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada langkah konkret dari Dispora dalam waktu dekat. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Kantor Dispora Provinsi Lampung dan melibatkan elemen mahasiswa
“Jika hanya rapat tanpa tindakan, kami akan berkonsolidasi dengan kawan-kawan mahasiswa dan turun ke jalan, agar aset negara tidak terus disalahgunakan,” kata Ilham (Msr)

