Pemkot Metro Ajukan Kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung dalam Pengendalian Kas
Sigerindo Metro -- Pemerintah Kota Metro resmi mendapatkan persetujuan kerjasama daerah dari PT Bank Pembangunan Daerah Lampung dengan plafon maksimal sebesar Rp20 miliar. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Wali Kota Metro Nomor 900/132/B-4/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 perihal permohonan kerjasama daerah dalam rangka pengelolaan kas
Talangan dana tersebut diajukan atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso. Berdasarkan persetujuan yang diberikan, talangan dana ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
Kerjasama ini diajukan dalam rangka pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas yang dapat digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat
Dengan adanya persetujuan dari Bank Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pinjaman tersebut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ujarnya (*)
Talangan dana tersebut diajukan atas nama debitur Pemerintah Kota Metro dan ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso. Berdasarkan persetujuan yang diberikan, talangan dana ini memiliki jangka waktu maksimal hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan mengikuti ketentuan PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
Kerjasama ini diajukan dalam rangka pengelolaan kas Pemerintah Kota Metro, khususnya untuk menjaga stabilitas arus kas. Langkah ini merupakan bagian dari strategi manajemen keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dimana dalam Peraturan tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah dalam rangka pengelolaan kas yang dapat digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat
Dengan adanya persetujuan dari Bank Lampung, Pemerintah Kota Metro diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pinjaman tersebut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ujarnya (*)

