Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting


Kaki Lampung Minta Aspidsus Baru Adakan Tersangka di Awal Tahun 2026.

Sigerindo Lampung-Komite Anti Korupsi Indonesia (Kaki Lampung) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tuntaskan dua kasus dugaan korupsi, yaitu pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB dan dugaan TPPU pada proyek SPAM Pesawaran.

"Harapannya bisa segera tuntas kasus PT LEB dan proyek SPAM Pesawaran khususnya kepada penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Ketua Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah, di ruangan kerjanya, Sabtu (27/12/2025)

Dia menjelaskan dari dua kasus itu penyidik Pidsus Kejati telah menyita harta kekayaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi senilai Rp 38,5 miliar sementara dari proyek SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rp 45,27 miliar.

"Sebelum Aspidsus pindah ke Kejagung, status kasus PT LEB, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Lampung harus jelas. Kemudian dalam kasus SPAM Pesawaran penyidik juga harus segera menetetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaa Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, dimutasi dan resmi pindah tugas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Informasi dimulainya Aspidsus tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dikonfiemasi melalui pesan whatsApp.

"Iya ke Kejagung di Pidsus kalau gak salah," kata Ricky Ramadhan, Sabtu (27/12/2025).

Terpisah Aspidsus, Armen Wijaya saat dikonfirmasi juga membenarkan dia dimutasi ke Kejagung RI.

"Alhamdulillah iya ke pusat, " kata Armen Wijaya singkat melalui pesan whatsApp, Sabtu (27/12/2025).

Aspidsus, Armen Wijaya saat ini sedang menangani dua kasus besar yaitu dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB dan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.

Dari kasus PT LEB telah ditetapkan tiga tersangka yaitu Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB dan Budi Kurniawan Direktur Operasional PT LEB.

Sementara kasus proyek SPAM Penawaran telat ditetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kasus PUPR, Zainal Fikri, dan tiga rekanan, Syahril, Saril dan Adal.(Red)

BERITA TERBARU