PERBAKIN Bandar Lampung kisruh, Irfan Ajukan Somasi
Sigerindo Bandar Lampung — Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kota Bandar Lampung, Irfan Firmansyah, memutuskan menempuh jalur hukum setelah dirinya diganti melalui Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) pada (30/11/2025) di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung. Dalam forum itu, Donny Irawan terpilih sebagai ketua baru menggantikan Irfan yang masih dalam masa jabatannya
Irfan menyebut pergantian tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran, penilaian atau laporan pelanggaran yang bisa menjadi alasan pemberhentian. Ia juga menegaskan masa jabatannya masih berjalan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengprov Perbakin Lampung Nomor 024/SK/IV/2025/P3L tertanggal 4 April 2025, yang menetapkan masa kepengurusan selama lima tahun
“Saya baru menjabat delapan bulan dari masa jabatan yang seharusnya lima tahun. Selama memimpin, tidak ada pelanggaran etik atau administratif yang saya lakukan. Seharusnya Tidak ada alasan organisasi yang sah untuk memberhentikan saya,” ujar Irfan. Selasa (2/12/2025)
Melalui kuasa hukumnya, Agusman Candra Jaya dan Hanif Hadinofa, Irfan mengirimkan somasi kepada Pengprov Perbakin Lampung. Somasi itu menyoal ketidaksesuaian Muskotlub dengan ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perbakin Tahun 2022
Agusman menjelaskan pasal mengenai Muskotlub secara jelas yang mengatur syarat penyelenggaraannya. Menurutnya, Muskotlub hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat ketua pengkot tidak mampu menjalankan amanat musyawarah
“Tidak pernah ada proses evaluasi, penilaian, atau keputusan resmi yang menyatakan Pak Irfan tidak mampu menjalankan amanat organisasi. Mekanisme dasar itu saja sudah tidak dilakukan,” ujar Agusman
Sorotan lain muncul dari Ketua panitia Muskotlub. Yang dipimpin Anthony. Menurut Irfan, nama tersebut tidak berada dalam struktur pengurus kota yang disahkan melalui SK Pengprov Perbakin Lampung. Artinya, panitia pelaksana Muskotlub tidak pernah dibentuk oleh pengurus resmi
“Panitia harus dibentuk lewat SK Ketua Pengkot. Itu aturan ART. Kalau panitia muncul tanpa SK, maka penyelenggaraannya tidak punya dasar hukum,” tegas Irfan
Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengprov Perbakin Lampung Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, Ketua Panitia Muskotlub Anthony, Ketua Terpilih Muskotlub Donny Irawan, serta Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto. Kuasa hukum Irfan menyatakan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak Pengprov
“Kami telah diberikan kuasa penuh. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan ajukan gugatan. Proses ini akan kami tempuh sampai tuntas, termasuk banding dan kasasi bila diperlukan,” jelas Agusman
Irfan berharap langkah hukum yang ditempuhnya tidak dipahami sebagai konflik personal, melainkan sebagai upaya menjaga integritas organisasi
“Saya hanya ingin aturan organisasi dihormati. Perbakin ini milik semua anggota, bukan segelintir pihak. Kalau prosedur disimpangi, itu akan menjadi preseden buruk,” tutupnya (*)
Irfan menyebut pergantian tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran, penilaian atau laporan pelanggaran yang bisa menjadi alasan pemberhentian. Ia juga menegaskan masa jabatannya masih berjalan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengprov Perbakin Lampung Nomor 024/SK/IV/2025/P3L tertanggal 4 April 2025, yang menetapkan masa kepengurusan selama lima tahun
“Saya baru menjabat delapan bulan dari masa jabatan yang seharusnya lima tahun. Selama memimpin, tidak ada pelanggaran etik atau administratif yang saya lakukan. Seharusnya Tidak ada alasan organisasi yang sah untuk memberhentikan saya,” ujar Irfan. Selasa (2/12/2025)
Melalui kuasa hukumnya, Agusman Candra Jaya dan Hanif Hadinofa, Irfan mengirimkan somasi kepada Pengprov Perbakin Lampung. Somasi itu menyoal ketidaksesuaian Muskotlub dengan ketentuan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perbakin Tahun 2022
Agusman menjelaskan pasal mengenai Muskotlub secara jelas yang mengatur syarat penyelenggaraannya. Menurutnya, Muskotlub hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat ketua pengkot tidak mampu menjalankan amanat musyawarah
“Tidak pernah ada proses evaluasi, penilaian, atau keputusan resmi yang menyatakan Pak Irfan tidak mampu menjalankan amanat organisasi. Mekanisme dasar itu saja sudah tidak dilakukan,” ujar Agusman
Sorotan lain muncul dari Ketua panitia Muskotlub. Yang dipimpin Anthony. Menurut Irfan, nama tersebut tidak berada dalam struktur pengurus kota yang disahkan melalui SK Pengprov Perbakin Lampung. Artinya, panitia pelaksana Muskotlub tidak pernah dibentuk oleh pengurus resmi
“Panitia harus dibentuk lewat SK Ketua Pengkot. Itu aturan ART. Kalau panitia muncul tanpa SK, maka penyelenggaraannya tidak punya dasar hukum,” tegas Irfan
Somasi tersebut ditujukan kepada Ketua Pengprov Perbakin Lampung Brigjen TNI (Purn) Toto Jumariono, Ketua Panitia Muskotlub Anthony, Ketua Terpilih Muskotlub Donny Irawan, serta Ketua Umum Pengurus Besar Perbakin Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto. Kuasa hukum Irfan menyatakan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak Pengprov
“Kami telah diberikan kuasa penuh. Jika somasi tidak ditanggapi, kami akan ajukan gugatan. Proses ini akan kami tempuh sampai tuntas, termasuk banding dan kasasi bila diperlukan,” jelas Agusman
Irfan berharap langkah hukum yang ditempuhnya tidak dipahami sebagai konflik personal, melainkan sebagai upaya menjaga integritas organisasi
“Saya hanya ingin aturan organisasi dihormati. Perbakin ini milik semua anggota, bukan segelintir pihak. Kalau prosedur disimpangi, itu akan menjadi preseden buruk,” tutupnya (*)

