Wali Kota Metro HI. Bambang Terima Penghargaan dari Menteri Hukum RI atas Dukungan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan
Sigerindo Bandar Lampung -- Hi.Bambang Iman Santoso menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dalam rangka peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso yang hadir mewakili Pemerintah Kota Metro dalam kegiatan tersebut
Wali Kota Metro HI. Bambang menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum RI. Ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Metro untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Bambang Iman Santoso
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan sangat penting dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses keadilan
“Melalui Posbankum ini masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung tersebut ditandai dengan pemukulan cetik, alat musik tradisional Lampung, oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Peresmian tersebut menandai bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah
“Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat,” ujar Mirza
Menurutnya, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, mulai dari informasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat
“Akses terhadap keadilan, informasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa kini semakin lebih mudah. Yang paling penting, informasi mengenai persoalan hukum dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” katanya
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang berada di kantor desa maupun kelurahan
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan berbagai persoalan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa juga dapat melibatkan unsur keamanan serta pemerintah setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat desa atau kelurahan
“Jika masyarakat ingin didamaikan dan dimediasi, Posbankum bisa menjadi tempatnya. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memiliki 22 lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung yang siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara,” jelasnya
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman juga menyampaikan bahwa peresmian Posbankum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di Provinsi Lampung
Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat
Saat ini Posbankum di Provinsi Lampung didukung oleh sebanyak 5.302 paralegal. Selain itu, pada tahun 2025 juga telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh sekitar 3.800 peserta dari berbagai unsur pemberi bantuan hukum di Provinsi Lampung
Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara cepat, mudah dijangkau, serta gratis sehingga tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan tersebut jelasnya (*Rilis/Toni)
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso yang hadir mewakili Pemerintah Kota Metro dalam kegiatan tersebut
Wali Kota Metro HI. Bambang menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Metro sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan
“Kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum RI. Ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Metro untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Bambang Iman Santoso
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan sangat penting dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses keadilan
“Melalui Posbankum ini masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tambahnya
Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung tersebut ditandai dengan pemukulan cetik, alat musik tradisional Lampung, oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Peresmian tersebut menandai bahwa seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Lampung yang berjumlah 2.651 kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum secara lebih mudah
“Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Lampung, akses masyarakat terhadap pelayanan hukum menjadi jauh lebih mudah dan dekat,” ujar Mirza
Menurutnya, Posbankum akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan, mulai dari informasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyelesaian berbagai sengketa yang terjadi di lingkungan masyarakat
“Akses terhadap keadilan, informasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa kini semakin lebih mudah. Yang paling penting, informasi mengenai persoalan hukum dapat terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” katanya
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan keberadaan Posbankum yang berada di kantor desa maupun kelurahan
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi terhadap berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan berbagai persoalan hukum seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbankum
Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa juga dapat melibatkan unsur keamanan serta pemerintah setempat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta aparat desa atau kelurahan
“Jika masyarakat ingin didamaikan dan dimediasi, Posbankum bisa menjadi tempatnya. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke pengadilan, Kementerian Hukum memiliki 22 lembaga bantuan hukum di Provinsi Lampung yang siap memberikan pendampingan secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara,” jelasnya
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman juga menyampaikan bahwa peresmian Posbankum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di Provinsi Lampung
Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat
Saat ini Posbankum di Provinsi Lampung didukung oleh sebanyak 5.302 paralegal. Selain itu, pada tahun 2025 juga telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh sekitar 3.800 peserta dari berbagai unsur pemberi bantuan hukum di Provinsi Lampung
Dengan adanya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara cepat, mudah dijangkau, serta gratis sehingga tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan tersebut jelasnya (*Rilis/Toni)

